Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Pamit

Pamit di Kantor Kementan, Benarkah Syahrul YL Mengundurkan Diri dari Menteri Pertanian Siang Ini?

Syahrul Yasin Limpo, sudah berpamitan ke pegawai Kementan sebelum menyampaikan surat pengunduran diri ke Jokowi.

|
Editor: Sudirman
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) tepatnya pukul 10.17 WIB, Kamis (5/10/2023). 

"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujarnya pada Rabu (4/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan Mahfud juga diamini oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100 persen benar bahwa SYL sudah tersangka," katanya ketika dihubungi, Kamis (5/10/2023).

Boyamin menilai Mahfud tidak mungkin berbohong terkait status seseorang sebagai tersangka korupsi.

Dia juga menegaskan bahwa Mahfud adalah guru besar hukum yang tidak mungkin asal ngomong.

"(Mahfud) tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya. Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," tuturnya.

Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Mahfud tersebut tidak melanggar apapun.

Hal itu, sambungnya, lantaran Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

"Sejak awal pengegledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK."

"Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Boyamin.

Boyamin pun meyakini bahwa memang Syahrul sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.

Sehingga, imbuhnya, tinggal KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syahrul.

"Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang," jelas Boyamin.

"Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved