Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gas Elpiji Langka

Emak-emak di Makassar Marah-marah Dimintai KTP Beli Elpiji, Bagaimana Sebenarnya Aturannya?

Seorang emak-emak di Makassar viral karena marah-marah tidak bisa membeli tabung gas elpiji tiga kilogram.

Editor: Ari Maryadi
Instagram @makassar_iinfo
Viral video emak-emak di Makassar marah-marah dapat gas elpiji 3 kilogram. 

Sebagai informasi, registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LGP tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Lantas, bagaimana cara membeli subsidi elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024?

Menurut informasi resmi, masyarakat yang akan membeli elpiji 3 kg di pangkalan atau subpenyalur harus terdaftar dalam sistem dan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Persyaratan pendaftaran agar bisa membeli elpiji 3 kg hanya memerlukan KTP dan/atau kartu keluarga (KK).

Calon pembeli di sub penyalur atau pangkalan dapat membawa KTP dan KK untuk didata dan dilakukan registrasi.

Khusus bagi pengguna elpiji 3 kg untuk usaha mikro, dapat melampirkan foto diri di tempat usaha masing-masing.

Adapun pendaftaran pembeli elpiji 3 kg akan dilakukan oleh pangkalan atau sub penyalur di laman resmi Subsidi Tepat LPG.

Pendataan atau registrasi pembelian elpiji tabung gas melon masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Apabila yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka untuk pembelian selanjutnya hanya perlu membawa KTP.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg per 1 Januari 2024"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved