Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Diterjang Kasus Kemnaker, Mahfud MD Pasang Badan dan Jamin Cak Imin Tak Akan Tersangka

Pasangan Anies Baswedan tersebut pernah disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasang badan soal nasib Cak Imin. 

Namun tidak diatur secara khusus nasib capres dan cawapres jika jadi tersangka kasus korupsi.

Alur Pernyataan Mahfud MD soal Cak Imin

Di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/10/2023), Mahfud MD awalnya ditanya terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kabar beredar menyebutkan status hukum Cak Imin akan ditingkatkan menjadi tersangka jelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud sempat menanyakan kembali terkait informasi tersebut ke wartawan.

Wartawan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari beberapa elite partai politik.

Mahfud kemudian mengatakan tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

Menurut Mahfud hal tersebut tidak masuk ke dalam logika hukumnya.

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Perkara tersebut, kata Mahfud, juga sudah lama.

Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu.

Kata Mahfud, mestinya Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang berubah jadi Menaker) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.

Selain itu, menurutnya dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan beberapa nama tersangka.

Namun demikian, Mahfud mengatakan tidak bisa ikut campur dengan urusan KPK karena KPK memiliki kebijakan sendiri.

"Itulah sebabnya karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau," kata Mahfud usai acara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2029).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved