Pernah Diterjang Kasus Kemnaker, Mahfud MD Pasang Badan dan Jamin Cak Imin Tak Akan Tersangka
Pasangan Anies Baswedan tersebut pernah disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pernah 'diganggu' dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasangan Anies Baswedan tersebut pernah disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.
Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasang badan soal nasib Cak Imin.
Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus di KPK yang menyeret nama bakal calon wapres Cak Imin.
Cak Imin telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Namun Mahfud MD menilai tidak mungkin KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Apa yang Terjadi Jika Cawapres Tersangkut Kasus Hukum?
Seperti diketahui, Pasal 6 UUD 1945 secara umum menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden atau capres dan cawapres harus seorang WNI sejak kelahirannya serta tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Kemudian Pasal 221 UU Pemilu menjelaskan bakal capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif di DPR sebelumnya.
Lebih spesifik lagi syarat untuk menjadi capres atau cawapres diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
Ada 20 poin syarat capres dan cawapres bisa diajukan di Pilpres 2024.
Namun yang berkaitan dengan kasus hukum capres dan cawapres diatur pada poin ke-4 dan ke-16 yakni:
Poin ke-4 berbunyi: "Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".
Kemudian poin-16 berbunyi; "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih".
Warga Pati Jateng Demo di Depan KPK, Tuntut Sudewo Dijerat Kasus Suap Proyek |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri |
![]() |
---|
Dalang Penangkapan Immanuel Ebenezer Terdeteksi, Eks KPK Sebut Orang Dekat |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Eks Tukang Ojol Melonjak Rp12,8 M dalam 3 Tahun, Mahfud MD Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.