Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pedagang Khawatir Pasar Butung Dibakar

Puluhan Orang Tak Dikenal (OTK) menyerang petugas PD Pasar Makassar Raya dan anggota Satpol PP yang berjaga di Pasar Butung

Editor: Sudirman
Tribun-Timur.com/Renaldi
Suasana Pasar Butung, dimana para pedagang mengamankan barang mereka, Selasa (3/10/23). 

Pedagang, lanjutnya, bagai peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tanpa adanya keributan terkait pengelolaan, Pasar Butung sudah sepi sejak beberapa bulan terakhir.

“Belakangan ini sudah sepi karena maraknya jualan online. Adanya keributan karena pengelolaan pasar ini, pengunjung tentu makin sepi karena mereka takut datang,” katanya.

Dia berharap, polemik pengelolaan Pasar Butung segera berakhir agar pedagang kembali berjualan dengan tenang. 

"Intinya kami mau berdagang, menjual dengan nyaman dan aman," harapnya.

Pantauan Tribun, Selasa (3/10/2023), masih ada beberapa los yang tetap buka.

Sementara di area parkir dan pintu masuk Pasar Butung, terlihat puluhan polisi dan Satpol PP Kota Makassar berjaga. 

Ambil Paksa 

Pada Senin (2/9/23), Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, PD Pasar Makassar Raya memasuki area pasar dengan membuka paksa pagar.

Aksi ini diwarnai aksi saling dorong antara petugas PD Pasar dengan pendukung KSU Bina Duta.

Suasana makin tegang saat seseorang dari kelompok pendukung KSU Bina Duta meneriaki staf PD Pasar ‘pencuri, pencuri’.

Namun, keadaan tidak sampai bentrok karena segera dilerai oleh aparat kepolisian.

Konsultan PD Pasar Makassar Raya, Karnawan, mengatakan pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.

Apalagi, pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut setelah mencuatnya kasus korupsi uang setoran di pasar grosir terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu.

Terkait kasus korupsi itu, pimpinan KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved