Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Sakkoli Tersangka

Fakta-fakta Kades Sakkoli Tersangka Ganti Rugi Lahan Irigasi Gilireng, Proyek yang Diresmikan Jokowi

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.

|
Editor: Alfian
ist
Presiden Jokowi saat meresmikan Bendung Gilireng dan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo (kiri) dan penetapa tersangka Kades Sakkoli Siti Hatijah (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa Sakkoli, Siti Hatijah, menghadapi masalah serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri Wajo menyebut Siti Hatijah menerima ganti rugi lahan dari empat bidang tanah yang terlibat dalam pembangunan jaringan irigasi Gilireng yang mana proyek ini sebelumnya diresmikan langsung Presiden Jokowi.

Kasus ini membawa dampak besar bagi Desa Sakkoli dan seluruh Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Beraninya Kades Sakkoli Tilap Anggaran Rp754 Juta Bendung Gilireng Wajo yang Diresmikan Jokowi

Baca juga: Kades Sakkoli Klaim Tanah Pemda Milik Pribadi, Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng Ditilap

Dan berikut fakta-fakta kasus Kades Sakkoli tersangka ganti rugi lahan irigasi Gilireng.

1. Modus Pelaku dan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.

"Iya modusnya ganti rugi lahan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dimana dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa bukan pemerintah daerah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lebih lanjut, kata dia sebanyak empat bidang tanah ini adalah aset pemerintah daerah.

"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu," lanjutnya.

2. Pasal Pencucian Uang

Akibatnya, Ramdoni melanjutkan kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp754 Juta.

"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," lanjutnya.

Sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Olehnya itu, pihaknya mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.

"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved