Kades Sakkoli Tersangka
Fakta-fakta Kades Sakkoli Tersangka Ganti Rugi Lahan Irigasi Gilireng, Proyek yang Diresmikan Jokowi
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa Sakkoli, Siti Hatijah, menghadapi masalah serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri Wajo menyebut Siti Hatijah menerima ganti rugi lahan dari empat bidang tanah yang terlibat dalam pembangunan jaringan irigasi Gilireng yang mana proyek ini sebelumnya diresmikan langsung Presiden Jokowi.
Kasus ini membawa dampak besar bagi Desa Sakkoli dan seluruh Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Beraninya Kades Sakkoli Tilap Anggaran Rp754 Juta Bendung Gilireng Wajo yang Diresmikan Jokowi
Baca juga: Kades Sakkoli Klaim Tanah Pemda Milik Pribadi, Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng Ditilap
Dan berikut fakta-fakta kasus Kades Sakkoli tersangka ganti rugi lahan irigasi Gilireng.
1. Modus Pelaku dan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.
"Iya modusnya ganti rugi lahan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dimana dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa bukan pemerintah daerah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, kata dia sebanyak empat bidang tanah ini adalah aset pemerintah daerah.
"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu," lanjutnya.
2. Pasal Pencucian Uang
Akibatnya, Ramdoni melanjutkan kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp754 Juta.
"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," lanjutnya.
Sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Olehnya itu, pihaknya mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.
"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tuturnya.
Kades Sakkoli Tersangka
Kades Sakkoli
Jokowi
irigasi Gilireng
Bendung Gilireng
Wajo
TribunBreakingNews
Running News
Berani Tilap Dana Proyek yang Diresmikan Jokowi, Kades Sakkoli Wajo Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Kades Sakkoli Ditahan di Rutan Sengkang, Kapan Sidang? |
![]() |
---|
Beraninya Kades Sakkoli Tilap Anggaran Rp754 Juta Bendung Gilireng Wajo yang Diresmikan Jokowi |
![]() |
---|
Kades Sakkoli Klaim Tanah Pemda Milik Pribadi, Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng Ditilap |
![]() |
---|
Modus Korupsi Kades Sakkoli Soal Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng, Rugikan Negara Rp754 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.