Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bentrok Pasar Butung

Polisi dan Satpol PP Disiagakan Setelah Bentrok Pasar Butung Makassar Malam-malam

Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar masih berjaga di Pasar Butung, Jl Butung Kecamatan Wajo, Selasa (3/10/2023)

Editor: Ari Maryadi
Tribun-Timur.com
Suasana Pasar Butung masih dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa (3/10/2023). (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar masih berjaga di Pasar Butung, Jl Butung Kecamatan Wajo, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, subuh tadi terjadi insiden penyerangan oleh oknum yang diduga kelompok pengelola lama Pasar Butung.

Pantauan Tribun-Timur.com, Pasar Butung sekarang ini dijaga ketat oleh kepolisian dan Satpol PP.

Informasi yang dihimpun Tribun Timur di lokasi, para petugas berjaga 24 jam di Pasar Butung.

Mereka merupakan petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Makassar yang berjumlah 400 personel dan Satpol PP Makassar sebanyak 300 personel.

"Kami jaga di sini 24 jam, shift-shiftan masuk personel semua, tadi subuh ada penyerangan," ucap salah satu aparat kepolisian yang bertugas.

Penyerangan tersebut diprediksi mencapai 300 orang, serangannya dari berbagai arah.

Adapun dugaan penyerangan karena adanya pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Saat pengambil alihan pengelolaan tersebut, situasi sempat memanas.

Dimana pihak swasta atau pengelola lama, yakni KSU Bina Duta menolak upaya ini.

Karenanya, pihak PD Pasar masuk secara paksa ke are Pasar Butung untuk mengamankan aset negara. 

Sebelumnya, Konsultan Perumda Pasar Raya, Karnawan mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.

Apalagi saat ini pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut pasca adanya kasus dugaan korupsi sewa kios Pasar Butung yang menetapkan AY bos KSU Bina Duta sebagai terdakwa.

Terdakwa AY sudah divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar usai mengajukan banding. 

Hukuman terdakwa AY dua tahun lebih ringan dari vonis hakim PN Makassar. Sehingga JPU Kejari Makassar kembali mengajukan kasasi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved