MA Kabulkan Gugatan Abraham Samad Larang Napi Koruptor Ikut Nyaleg, KPU Luwu Tunggu Instruksi
MA berpendapat, alasan pemohon terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pemilu itu tidak dapat dibenarkan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil atau judicial review Kes Komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dkk.
Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Andullah Sappe Ampin Maja menanggapi putusan MA tersebut.
Abraham Samad bersama organisasi penggiat anti korupsi lain melakukan judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 tahun 2023.
MA berpendapat, alasan pemohon terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pemilu itu tidak dapat dibenarkan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).
MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Selain itu, juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Andullah Sappe Ampin Maja mengaku, masih menunggu petunjuk teknis KPU RI.
Kata Sappe, idealnya, dilakukan revisi di pasal yang bermasalah tersebut.
"Iya, kami masih menunggu instruksi dari KPU RI. Seharusnya ada revisi soal itu. Kan muatan narapidana bisa nyaleg itu di Pasal 18 PKPU," jelasnya, Selasa (3/10/2023).
Kata Sappe, ia belum bisa mengambil kebijakan jika landasan hukum yang dibuat KPU RI belum berubah.
"Jadi kami menunggu perubahan itu saja. Kalau sudah ada revisi atau arahan, kami di level daerah siap menjalankan hasil keputusan itu," ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini KPU masih dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap atau DCT.
"Sehingga perubahan bacaleg yang pernah menjadi narapidana koruptor masih bisa berubah," terangnya.
5 narapidana nyaleg di Luwu
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Abraham Samad Siap Melawan Usai Masuk 12 Daftar Terlapor Ijazah Jokowi, Semangati Roy Suryo |
![]() |
---|
Mahkamah Agung AS Setujui PHK Massal Pegawai Federal, 75.000 Orang Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nurhadi Eks Sekretaris MA Gagal Bebas Usai Keluar Penjara, Berstatus Tersangka KPK Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.