Inilah 7 Partai Politik Serahkan Hasil Pencermatan DCT ke KPU Makassar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan, saat ini baru tujuh parpol menyerahkan dokumen fisik.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tujuh partai politik sudah membawa dokumen fisik pengajuan daftar calon tetap (DCT).
Parpol tersebut, Partai Hanura, Gelora, Perindo, Ummat, PKS, PKN, serta PDI Perjuangan.
Sisa sepuluh partai lain masih ditunggu Komisioner KPU Makassar hingga malam ini.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, saat ini baru tujuh parpol menyerahkan dokumen fisik.
“Baru tujuh partai politik membawa dokumen fisik dalam pengajuan hasil pencermatan DCT untuk bakal caleg pada Pemilu 2023,” katanya, Selasa (3/10/23) malam.
Adapun kata Gunawan, sebanyak sepuluh partai politik lainnya belum menyerahkan berkas hingga saat ini.
“Kami masih menunggu partai lain mengajukan hasil pencermatan DCT hingga pukul 23.59 Wita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah masa pencermatan DCT berakhir, KPU Makassar akan memverifikasi lagi kegandaan.
Termasuk verifikasi administrasi untuk bakal caleg pengganti, untuk selanjutnya dilakukan penyusunan DCT.
Gunawan menambahkan, pengajuan tersebut diwarnai dengam insiden padamnya listrik di Kantor KPU Makassar.
“Iyya, tadi sempat mati lampu saat pemeriksaan dokumen. Alhmdulillah, tidak ada masalah, kita jalan terus meski mati lampu,” katanya.(*)
daftar calon tetap makassar
KPU Makassar
daftar calon tetap partai politik
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar
survei partai politik
partai politik di Sulsel
KPU Makassar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Harap Perbaikan di Masa Mendatang |
![]() |
---|
KPU Makassar Tunggu Instruksi MK Terkait Penyerahan Bukti Gugatan Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Gugatan INIMI Disidangkan di MK, KPU Makassar: Kami Siap Hadapi |
![]() |
---|
KPU Makassar Sudah Siap Hadapi Gugatan Indira-Ilham di MK |
![]() |
---|
Persiapan Munafri-Aliyah dan KPU Makassar Hadapi Gugatan Indira-Ilham di MK, MULIA: Tim INIMI Keliru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.