Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung Makassar

Polemik Pasar Butung Makassar, Pemkot Makassar vs KSU Bina Duta 'Memanas'

Pemkot Makassar, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mengerahkan ratusan massa, mulai dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timu.com/ Sakinah Sudin
Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pasar Butung Makassar, Pemkot Makassar vs KSU Bina Duta 'memanas'.

Suasana riuh tampak di Pasar Butung Makassar Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (2/10/2023).

Pemkot Makassar, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mengerahkan ratusan massa, mulai dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut dalam rangka mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, Makassar.

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Pasar, Ichsan Abduh, Senin (2/10/2023) sejak pukul 08.00 WITA.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, ratusan personel gabungan Polres Pelabuhan Makassar dan Satpol PP Makassar bersiaga di depan Pasar Butung Makassar, sejak pagi.

Selain pihak keamanan, ratusan warga juga menyaksikan pengambil alihan pengelolaan ini 

Hanya saja, upaya dari pemerintah ditolak keras oleh pengelola Pasar Butung sekarang ini, KSU Bina Duta.

Pihak KSU Bina Duta menutup pagar Pasar Butung sebagai bentuk penolakannya.

Adu mulut pun sempat terjadi antar kedua pihak sehingga membuat suasana semakin memanas. 

Masing-masing menyampaikan argumennya terkait pengelolaan Pasar Butung ini.

Selang beberapa menit, tim dari PD Pasar, Satpol PP dan kepolisian masuk dengan paksa dengan mendorong pagar.

Mereka menerobos masuk ke area pasar. 

Untuk diketahui pengambil alihan pengelolaan pasar ini berdasarkan pada Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023 perihal pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.

Kedua Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved