Pemilu 2024
Mantan Napi Koruptor tak Bisa Maccaleg, Komisioner KPU Sulsel Tunggu Keputusan Pimpinan
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perihal mantan narapidana bekas koruptor dilarang maju Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perihal mantan narapidana bekas koruptor dilarang maju pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan hasil gugatan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Di tambah, ada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Adapun MA telah mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 11 ayat (6) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023.
Aturan itu dinilai KPU RI telah melonggarkan atau mempermudah para eks terpidana korupsi untuk mencalonkan diri jadi calon anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.
Imbas dari keputusan MA, para bakal caleg di Provinsi Sulsel terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun-Timur.com, tercatat ada dua bacaleg yang merupakan mantan narapidana bekas koruptor.
Keduanya, Muh Rustan A.R yang merupakan Bacaleg DPRD Dapil V Sulsel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selanjutnya, Sudirman Lannurung yang merupakan Caleg DPRD Makassar Dapil 5.
Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Makassar, Sudirman ditempatkan posisi nomor urut 9 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terkait putusan MA terkait bacaleg bekas koruptor dicoret, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebut masih mengacu pada PKPU.
Ahmad Adiwijaya menyampaikan, meski sudah ditetapkan MA, namun pihaknya menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Kita menunggu petunjuk dari KPU RI. Apapun yang menjadi kebijakan pusat maka tentu kami patuh dan siap menjalankan," kata Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Senin (2/10/2023) siang.
Menurutnya, jika aturan larangan eks terpidana korupsi maju dalam pertarungan kontestasi pemilu legislatif, maka idealnya PKPU Pemilu harus direvisi kembali.
"Idealnya memang begitu, kalau memang diterapkan sebaiknya aturan diubah (penghapusan aturan soal mantan napi koruptor maju caleg)," katanya.
Saat ini, KPU masih melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuka sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Sementara, tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober - 3 November 2023.
Kemudian DCT bakal ditetapkan pada 4 November 2023 nanti.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.