Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Apa Itu Eks THK II PPPK Guru? Berikut Penjelasan dan Solusi Jika Lupa Nomor Peserta THK II

ks THK II adalah tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.

Editor: Sakinah Sudin
TribunSumsel.com/ Khoiril
Ilustrasi guru - Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II. 

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru non ASN di sekolah negeri

Adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

3. Pelamar pada kebutuhan umum

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek

SOLUSI LUPA NOMOR PESERTA THK II

Lantas bagaimana jika lupa nomor peserta TKH II?

Para pelamar PPPK 2023 bisa mengadukan lewat SSCASN BKN klik https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II#:~:text=Eks THK II merupakan Tenaga,dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Penelusuran Tribun-Timur.com, laman itu untuk Bantuan bagi Pelamar yang terdaftar sebagai Eks THK II namun lupa nomor peserta THK II.

Isi lengkap data diri, instansi saat pendataan THK II, serta aduan Anda.

Selain itu, Anda juga diminta upload foto KTP dan scan Ijazah.

Tulis kode CAPTCHA, lalu Klik Submit.

Anda dapat mengecek status aduan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_status_tiket

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved