Pendaftaran CPNS PPPK
Apa Itu Eks THK II PPPK Guru? Berikut Penjelasan dan Solusi Jika Lupa Nomor Peserta THK II
ks THK II adalah tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci apa itu Eks THK II atau Eks THK II itu apa, ramai dicari di laman pencarian Google.
Kata kunci ini ramai dicari menyusul dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Diketahui, seleksi PPPK 2023 dibuka bersamaan seleksi CPNS 2023, sejak Rabu (20/9/2023) malam.
Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan.
Satu di antaranya adalah Eks THK II Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
Lantas apa itu apa itu Eks THK II?
Dilansir dari Tribunnews.com, Eks THK II adalah tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Selain Eks THK II, ada golongan lain yang didahulukan, yakni:
1. Pelamar prioritas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Apa-Itu-Eks-THK-II-PPPK-Guru-Berikut-Penjelasan-dan-Solusi-Jika-Lupa-Nomor-Peserta-THK-II.jpg)