Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

25 Rekomendasi DPRD Makassar di APBD Perubahan, Termasuk Pemkot Diminta Tuntaskan Kisruh Perparkiran

Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD, Sabtu (30/9/2023).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas DPRD Makassar
Pemkot Makassar dan DPRD Makassar setujui ranperda Perubahan APBD Makassar 2023, Sabtu (30/9/2023). 

- Menambahkan dana di beberapa lembaga dan Yayasan Sosial Keagamaan yang belum terakomodir Pokok TA. 2023 (Data Terlampir). 

14. Dinas Pendidikan Kota Makassar:

- Menambahkan anggaran pada kegiatan Pengadaan Beasiswa Anak sekolah SD dan SMP bagi warga Miskin dalam mendukung program prioritas pemerintah kota semua anak harus sekolah. 

- Menyiapkan Anggaran Terkait Permohonan Pembiayaan PPG sebanyak 471 Guru agama Kemenag yang bertugas di sekolah Negeri SD dan SMP di ruang lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

- Pengadaan perlengkapan Kantor papan tulis interaktif dan aksesoris Axioo interaktif Smart Screen/Smart Baird 86.A11.

- Rasionalisasi Anggaran dari Pengadaan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung PAUD yang tidak terealisasi, menjadi Pengadaan alat belajar Buku PAUD Digital dan Alat Peraga Edukasi (APE). 

15. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar:

- Penambahan anggaran Untuk Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga Sejahtera pada Sub kegiatan pelaksanaan Pembangunan keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. 

- Penambahan anggaran untuk sub kegiatan Pembinaan terpadu Kampung KB. 

16. Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar:

- Penambahan Anggaran pada Program pada Karya sebagai antisipasi penempatan tenaga kerja dan pengangguran.

- Anggaran program Pelatihan kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja agar dikembalikan dengan Anggaran Pokok tahun 2023.

17. Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Makassar

- Penambahan Anggaran Alat Pemadam Kebakaran (APAR) untuk Gedung pemerintah Puskesmas dan Sekolah-Sekolah dalam mengantisipasi fenomena elnino Panas Berkepanjangan yang bisa memicu Kebakaran dan sekaligus pengejawantahan PERDA Pengelolaan Kota Makassar.

- Penambahan BBM Kebakaran operasional Damkar Untuk penanganan Bencana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved