Rumah Dinas SYL Digeledah
Gila! Siasat Oknum di Kementan Hilangkan Bukti Korupsi Saat Penyidik KPK Datang Menggeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dokumen yang ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dokumen yang ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dimaksudkan untuk dimusnahkan, dan merupakan bukti transaksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa beberapa dokumen yang dimaksud dugaan kuat sebagai bukti adanya aliran uang yang diterima oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Hal ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut memiliki relevansi penting dalam penyelidikan terkait kasus korupsi di Kementan.
Ali menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menerapkan pidana terhadap individu yang diduga melakukan tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang berada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK," tegas Ali, Sabtu (30/9/2023).
• Potret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Spanyol Jelang Rumah Dinas Digeledah dan Diisukan Tersangka KPK
Upaya untuk memastikan transparansi, integritas, dan keadilan dalam mengungkap kasus korupsi adalah fokus utama KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Ia juga meminta para pihak yang hendak dipanggil sebagai saksi dan tersangka kelak dapat kooperatif mendukung proses penyidikan perkara ini.
KPK menggeledah kantor Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat kemarin, setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, sehari sebelumnya.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitas tersangkanya.
Ali menyatakan, identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dinilai cukup.
• Syahrul YL Diterpa Masalah Baru, 12 Senjata Api, Catatan Aset dan Uang Tunai Disita KPK di Rujab
Ali tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar dia.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan bahwa, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Menurut Ali, perkara dengan pasal tersebut merupakan satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK.(*)
Kementan
Kementerian Pertanian
Syahrul Yasin Limpo tersangka
KPK
Mentan Syahrul Yasin Limpo tersangka
Potret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Spanyol Jelang Rumah Dinas Digeledah dan Diisukan Tersangka KPK |
![]() |
---|
Beredar Kabar Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK |
![]() |
---|
Elite Partai Nasdem 'Bocorkan' Keberadaan Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Rumah Dinas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK, Akan Ada Tersangka di 'Jumat Keramat'? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rumah Dinas Mentan SYL di Jakarta Selatan Digeledah KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.