Syahrul YL Tersangka
Syahrul YL Diterpa Masalah Baru, 12 Senjata Api, Catatan Aset dan Uang Tunai Disita KPK di Rujab
Penggeledahan dilakukan KPK dua hari, mulai Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 12 senjata api (senpi) dan sejumlah uang tunai.
Penggeledahan dilakukan KPK dua hari, mulai Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini.
Hanya saja Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan soal legalitas senpi tersebut.
"Berapa jumlahnya dan apakah ada izinya itu nanti bukan urusan kami," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
KPK langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya saat menemukan 12 senpi tersebut.
Jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan juga belum diungkap KPK.
Kabar yang beredar, senpi tersebut kini dititipkan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan.
Rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, tersebut digeledah saat SYL sedang kunjungan kerja ke Roma, Italia.
Selain senpi, penyidik juga menyita uang tunai dengan jumlah puluhan miliar.
Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
"Ditemukan rupiah dan mata uang asing. Jumlah totalnya puluhan miliar," kata Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga menyita dokumen catatan keuangan dan catatan aset dalam nilai ekonomis.
Untuk memastikan, jumlah uang yang disita, penyidik membawa alat penghitung uang saat penggeledahan.
Penyidik langsung menghitung uang secara akurat sebelum menyita.
Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk |
![]() |
---|
Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas |
![]() |
---|
Fakta Baru Aliran Dana Uang Korupsi SYL Terungkap Lagi, Dipakai Sunat Cucu hingga Beli Kacamata |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan? |
![]() |
---|
Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.