Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Bulukumba Dibusur Teman

Diduga Busur Teman Sekelasnya, Siswa SMAN 17 Bulukumba Terancam 10 Tahun Penjara

Siswa SMAN 17 Bulukumba, Sulawesi Selatan, HK, terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam. Siswa SMAN 17 Bulukumba yang membusur temannya terancam 10 tahun penajara. 

TRIBUNBULUKUMBA. COM, RILAU ALE - Siswa SMAN 17 Bulukumba, Sulawesi Selatan, HK, terancam 10 tahun penjara.

HK dilaporkan membusur teman sekelasnya di SMAN 17 Bulukumba, MN (16).

" Terduga pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Sabtu (30/9/2023).

Sebelumnya HK dilaporkan warga bernama Nuraeni karena diduga membusur MN (16).

Polres Bulukumba akan segera memanggil HK untuk dimintai keterangan.

Jika ia terlibat aksi pembusuran sebagaimana dilaporkan oleh Nuraeni, maka HK harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi Kejadian

Insiden memprihatinkan ini terjadi di SMAN 17 Bulukumba pada Senin (18/9/2023) lalu.

Pelaku, HK (16) diduga membusur rekannya MN alias TP (16) di luar area sekolah.

Pembusuran ini kemudian viral di media sosial di Bulukumba.

Pasca insiden, korban dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja guna mendapatkan perawatan medis.

Pihak berwenang telah dilibatkan dalam menyelidiki insiden ini.

Keduanya kini sama-sama duduk di kelas VIII SMAN 17 Bulukumba.

”Teman sekelas saya sendiri pak. Saya sama pelaku kayak saudara sendiri,” ujarnya.

MN menjelaskan awal mula pembusuran yang dialaminya.

Kejadian berawal saat korban bersama pelaku berada di dalam kelas.

Tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membantunya menambah follower Instagramnya.

Hanya saja, permintaan pelaku ke korban ditolak oleh pelaku. 

Saat itulah pelaku membusur MN.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved