Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Syahrul YL Diterpa Masalah Baru, 12 Senjata Api, Catatan Aset dan Uang Tunai Disita KPK di Rujab

Penggeledahan dilakukan KPK dua hari, mulai Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Rekam jejak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 12 senjata api (senpi) dan sejumlah uang tunai.

Penggeledahan dilakukan KPK dua hari, mulai Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini.

Hanya saja Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan soal legalitas senpi tersebut.

"Berapa jumlahnya dan apakah ada izinya itu nanti bukan urusan kami," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

KPK langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya saat menemukan 12 senpi tersebut.

Jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan juga belum diungkap KPK.

Kabar yang beredar, senpi tersebut kini dititipkan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan.

Rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, tersebut digeledah saat SYL sedang kunjungan kerja ke Roma, Italia.

Selain senpi, penyidik juga menyita uang tunai dengan jumlah puluhan miliar.

Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

"Ditemukan rupiah dan mata uang asing. Jumlah totalnya puluhan miliar," kata Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga menyita dokumen catatan keuangan dan catatan aset dalam nilai ekonomis.

Untuk memastikan, jumlah uang yang disita, penyidik membawa alat penghitung uang saat penggeledahan.

Penyidik langsung menghitung uang secara akurat sebelum menyita.

"Beberapa dokumen seperti catatan keuangan juga pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi (disita).

Serta dokumen lainnya yang terkait perkara. Ditemukan juga barang bukti elektronik," lanjut dia.

Penyidik KPK juga kemungkinan masih akan memanggil pihak yang dikabarkan sudah sebagai tersangka.

Hanya saja, waktu pemanggilannya belum dipastikan KPK.

Sebelum penetapan tersangka, rumah Menteri Pertanian tersebut digeledah penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat rumah dinas itu digeledah, Syahrul Yasin Limpo tak di tempat, melainkan ke Roma, Italia untuk menghadiri kegiatan Organisasi Pangan Dunia.

Ternyata, saat penetapan tersangka, Syahrul YL tak berada di Indonesia.

"SYL masih di Roma dalam rangkaian agenda FAO. Dia tidak tahu menau soal penggeledahan," ujar Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim kepada Tribunnews.com.

Pemeriksaan ini juga dibenarkan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, ada kegiatan tim KPK di sana," kata Ali.

Hingga kini, pihak KPK belum menyampaikan terkait hasil penggeledahan yang telah dilakukan.

Hal tersebut lantaran Tim KPK masih melakukan penggeledahan.

"Kegiatan sedang berlangsung," kata Ali.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pada 14 Juni 2023, Ali mengungkapkan adanya dugaan korupsi di Kementan yang berawal dari laporan masyarakat.

Ali mengungkapkan usai adanya laporan masyarakat tersebut, lembaga anti rasuah itu pun melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.

Lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Kemudian, pada 19 Juni 2023, SYL pun diperiksa oleh KPK selama 3,5 jam.

Sebenarnya, SYL telah dipanggil sebanyak dua kali sebelumnya tetapi berujung mangkir yaitu pada 6 Juni 2023 dan 16 Juni 2023.

Syahrul pun baru bisa memenuhi panggilan KPK pada 19 Juni 2023 ketika dirinya sebenarnya meminta dijadwalkan pemeriksaan pada 27 Juni 2023 lantaran saat itu tengah berada di India untuk hadir dalam undangan G20.

Namun ketika diberondong pertanyaan terkait materi pemeriksaan hingga soal isu penetapan tersangka, Syahrul memilih bungkam dan berjalan menuju mobil yang telah menunggunya.

Dengan ditetapkannya status penyidikan, KPK telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

Namun, dalam kasus ini, KPK belum memberi informasi resmi perihal identitas tersangka dimaksud.

KPK juga belum menyampaikan kepada publik mengenai barang bukti terkait perkara yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved