Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Tol Makassar

Tarif Tol Makassar Naik Mulai 29 September 2023, Warga: Masih Ada Jalanan Bergelombang

Penyesuaian tarif tol dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Pengendara mobil, Nico Demus di Jl AP Pettarani, Makassar Kamis (28/9/2023) siang. Pengendara berharap naiknya tarif tol sebanding dengan pelayanan. 

Gerbang Cambaya

- Golongan I: Rp 10.000 naik jadi Rp 10.500

- Golongan II: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000

- Golongan III: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000

- Golongan IV: Rp 19.000 naik jadi Rp 20.500 

- Golongan V: Rp 19.000 naik jadi Rp 20.500

Gerbang Tol Kaluku Bodoa

- Golongan I: Rp 10.000 naik jadi Rp 10.500

- Golongan II: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000

- Golongan III: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000

- Golongan IV: Rp 19.000 naik jadi Rp 20.500

- Golongan V: Rp 19.000 naik jadi Rp 20.500

Baca juga: Ekonom: Kenaikan Tarif Tol Makassar Berdampak Baik bagi Perekonomian

Gerbang Tol Parangloe

- Golongan I: Rp 10.000 naik jadi Rp 10.500

- Golongan II: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved