Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBB Jagokan Gibran Rakabuming Putra Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Nasib Yusril Ihza Belum Jelas

PBB mendorong Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi salah kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Partai Bulan Bintang (PBB) jagokan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres)Prabowo Subianto. 

Respons PDIP

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberi tanggapan terkait potensi Gibran maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Said menilai jika nantinya nama Gibran dipilih menjadi cawapres Prabowo, maka secara pribadi akan mengucapkan selamat kepada Prabowo.

"Ya (kalau nama Gibran semakin menguat) saya ucapkan selamat ke Pak Prabowo," ungkapnya di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu.

Ketika ditanya apakah PDIP akan melepas Gibran berpasangan dengan Prabowo, Said enggan ambil pusing.

Ia memaparkan, PDIP sudah punya kader sendiri yang akan dicalonkan bahkan sebagai capres yakni Ganjar Pranowo.

"Kalau dari PDI Perjuangan, satu-satunya yang sudah clear and clean, Pak Ganjar Pranowo."

"Wakilnya akan menyusul dan tidak akan lama lagi."

"Toh pendaftaran (capres-cawapres) terakhir tanggal 25 (Oktober)" terang Said Abdullah.

Diketahui, Sekjen PBB Afriansyah Noor sebelumnya juga menyebut jika pihaknya mengusulkan Gibran selain Yusril Ihza Mahendra sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Kami sudah di dalam tim. Selain PBB yang mengusulkan Mas Gibran belum ada."

"Tapi PBB Gibran, Yusril sama Mas Gibran," ucap Afriansyah saat bertemu Gibran di Grha Wisata Niaga, Solo, Selasa (26/9/2023).

Adapun potensi Gibran maju dalam Pilpres 2024 memungkinkan dengan bergulirnya gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Para penggugat, antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved