Pendaftaran CPNS PPPK
sscasn.bkn.go.id - Rincian Daftar Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA SMK Sederajat
Berikut ini rincian daftar formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk lulusan SMA SMK sederajat.
Pengadaan formasi tahun ini dibuka untuk tiga jabatan dengan kualifikasi pendidikan beragam, termasuk lulusan SMA.
Merujuk Pengumuman Nomor 3840/KP.02/B2/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon PPPK di Lingkungan BKKBN Formasi Tahun 2023, BKKBN membuka total 2.044 formasi.
Ribuan formasi tersebut terbagi menjadi tiga jabatan dengan penempatan di kantor regional yang tersebar di 32 provinsi Indonesia.
Untuk lulusan SMA sendiri, BKKBN membuka formasi untuk Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula.
8. Formasi PPPK Kemenkominfo 2023
Dilansir dari laman resmi BKN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) juga membuka formasi PPPK untuk lulusan SMA dan SMK sederajat.
Untuk posisi yang dibuka oleh Kemenkomifo sendiri adalah Pemula-Asisten Pranata Siaran dengan penghasilan berkisar Rp 4-4,5 juta.
Tahun ini, Kemenkominfo membuka lowongan PPPK 2023 untuk posisi tersebut sebanyak 5 formasi.
Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat di link formasi PPPK Kemenkominfo 2023
9. Formasi PPPK Kementan 2023
Tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) hanya membuka PPPK yang tertuang dalam Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023.
“Betul (Kementan membuka PPPK 2023),” ucap Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Kementan membuka 113 kebutuhan formasi untuk lulusan SMK sampai S2 dengan gaji Rp 2,6 juta-Rp 8 juta per bulan.
Untuk lulusan SMA/SMK sederajat, Kementan hanya membuka lowongan PPPK kategori umum untuk Paramedik Veteriner dengan gaji antara Rp 2.325.600-Rp 5.825.600.
10. Formasi PPPK Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membuka lowongan PPPK 2023 untuk jenjang SMK.
Hal itu termuat dalam Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2023.
“Untuk formasi CPNS Kementerian Perhubungan didapatkan dari formasi pola pembibitan atau sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di lingkungan BPSDM untuk tahun 2023 akan diproses CPNS sejumlah 2.087 formasi,” ungkap Adita dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Kemenhub membuka PPPK 2023 untuk SMK pada jabatan Pengawas Keselamatan Pelayaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kemenhub menerima 133 formasi pada lowongan jabatan tersebut sebanyak 133 untuk SMK pelayaran nautika dan SMK pelayaran teknika.
Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 selengkapnya:
+ Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
+ Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Sebagai informasi, formasi untuk CPNS 2023 hanya dialokasikan di instansi pusat, tidak ada formasi di instansi daerah.
Alur Pendaftaran CPNS 2023
Berikut Tribun-Timur.com bagikan alur pendaftaran CPNS 2023 termasuk cara buat akun SSCASN dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun (Buat Akun)
- Kunjungi web resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Isi NIK, No.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir (Validasi Data Kependudukan), No Handphone dan Email.
- Buat Password akun SSCASN dan isi pertanyaan pengaman
- Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto.
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
2. Daftar Formasi
- Mengisi Biodata
- Memilih Jenis Seleksi (CPNS)
- Memilih Formasi
- Mengupload Dokumen
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi
Peserta yang lolos Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
Seluruh nilai Seleksi Kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
*Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD.
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panita mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan .
Selengkapnya klik https://sscasn.bkn.go.id/assets/img/alur-cpns.webp
Dokumen Dipersyaratkan
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni dokumen yang dipersyaratkan.
Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.
Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. (Kompas.com) (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
Hasil Seleksi PPPK Kesehatan dan Teknis di Maros Sudah Diumumkan, Guru Masih Harus Menunggu |
![]() |
---|
30 Contoh Soal Latihan dan Pembahasan TWK SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Guru Madrasah dan Pesantren di Pedalaman Gowa Curhat soal Seleksi PPPK ke Ketua Komisi VIII DPR |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Sulsel Soal 70 Pendaftar PPPK Tiba-Tiba Gugur, Sempat Dinyatakan Lulus Berkas |
![]() |
---|
3.041 Orang Daftar PPPK Gowa, Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.