Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lelang Jabatan Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Dapat Restu KASN Gelar Lelang Jabatan, 6 Posisi yang Lowong

Tim Seleksi (Timsel) Pemkot Makassar akan segera merancang tahapan lelang jabatan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur Siti Aminah
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memberikan izin kepada Pemerintah Kota Makassar untuk melaksanakan lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengumumkan bahwa Pemkot Makassar telah menerima rekomendasi KASN pada Minggu (24/9/2023).

Tim Seleksi (Timsel) Pemkot Makassar akan segera merancang tahapan lelang jabatan.

"Hari Ahad, 24 September 2023, rekomendasi KASN untuk lelang jabatan pimpinan tinggi atau JPT enam jabatan kosong telah kami terima, dan Insyaallah Timsel akan segera rapat untuk menentukan tahapan-tahapan pelaksanaan," kata Akhmad Namsum, Senin (25/9/2023).

Timsel juga akan menginformasikan perkembangan lelang ini kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Seleksi terbuka untuk lelang jabatan kemungkinan besar akan dilaksanakan pekan depan atau awal Oktober.

Timsel yang akan mengawasi proses seleksi terdiri dari enam orang, termasuk Ketua Timsel, yaitu Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar.

Enam jabatan yang kosong akan diisi melalui mekanisme lelang jabatan, termasuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Jabatan-jabatan tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas.

Dua pelaksana tugas di antaranya sudah berakhir masa tugasnya dan diperpanjang, sementara empat posisi pelaksana tugas masih berlaku.

Perpanjangan masa tugas kedua pejabat tersebut dilakukan karena dinilai memiliki kinerja baik selama memimpin OPD terkait.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved