Aksi Unjuk Rasa Aliansi PRI Sulsel Peringati Hari Tani Nasional di Makassar
Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI)
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sanovra Jr
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Senin (25/9/2023).
Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, yang sebelumnya telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVI/2020.
Salah satu massa aksi bernama Supianto dalam orasinya mengatakan aksi yang dilakukan ini untuk memperingati Hari Tani Nasional dengan mengaspirasikan bentuk protes Rakyat.
"Ini merupakan bentuk protes Rakyat tertindas terhadap pemerintah dengan mengeluarkan program palsu, kekacauan dalam kehidupan berbangsa di berbagai bidang saat ini tidak terlepas dari produk-produk peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulawesi Selatan dalam aksinya menyampaikan serangkaian tuntutan melalui maklumat yang diumumkan, antara lain :
1. Tolak dan Cabut PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja: Mereka menolak keras penerbitan PERPPU ini dan mendesak agar peraturan tersebut dicabut.
2. Cabut UU Cipta Kerja dan Seluruh Produk Hukum Turunannya: Selain PERPPU, PRI Sulawesi Selatan juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya yang dianggap merugikan rakyat.
3. Lawan Perampasan Ruang Hidup: Masyarakat berharap perlindungan terhadap hak atas tanah dan lingkungan hidup yang kian terancam.
4. Tolak RUU Sisdiknas: Aliansi ini menentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap dunia pendidikan.
5. Stop Kriminalisasi Rakyat: Mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang turut berjuang.
6. Sahkan RUU PPRT: PRI Sulawesi Selatan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
7. Hentikan Industri Ekstraktif: Aliansi ini juga meminta agar industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat segera dihentikan.
Aksi unjuk rasa ini menjadi wujud nyata dari aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang prihatin dengan perkembangan hukum dan kebijakan di Indonesia.
Mereka berharap tuntutan mereka akan didengar oleh pemerintah dan langkah-langkah konkret akan diambil untuk menjaga keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan dalam pembangunan negara.
| Putusan MKD DPR RI: Sanksi Ahmad Sahroni Paling Berat, Nonaktif 6 Bulan |
|
|---|
| Blak-blakan Sawaluddin Arif Dukung Gugatan Kementan Rp200 M: Bukan Soal Kalah Menang |
|
|---|
| Sosok Awal Nugraha, Aktivis PMII Makassar Beri Nilai 3 Pemerintahan Prabowo Lebih Kecil Anies-Ganjar |
|
|---|
| Polri Buru Pendonor Dana Demo Agustus 2025 Berujung Ricuh |
|
|---|
| Bukan Makar Tetapi Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan4.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan6.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pri-sulawesi-selatan7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.