Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengamat Nilai Pembubaran TGUPP Warisan Andi Sudirman Sudah Tepat: OPD Saja Sudah Cukup

Pengamat Pemerintahan Masriadi Patu menilai pembubaran TGUPP warisan Andi Sudirman Sulaiman sudah tepat karena OPD saja sudah cukup

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Faqih Imtiyaaz/TribunTimur.com
Kolase Pj Gubernur Sulsel Bahtiar (Kiri) dan Gubernur sebelumnya Andi Sudirman (Kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sinyal pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel warisan Andi Sudirman Sulaiman sudah beredar luas.

Pengamat Pemerintahan Masriadi Patu mengaku sepakat dengan pembubaran TGUPP.

"TGUPP ada jika dibutuhkan. Kalau gubernur merasa struktur OPD cukup untuk akselerasi pembangunan ya saya kira TGUPP sudah saatnya dibubarkan daripada  disimpan tapi tidak digunakan," kata Masriadi Patu saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

"Itu mubazir dan konsekuensinya APBD, karena itu harus dibayar gajinya. Lebih baik di alihkan ke sektor lain," sambungnya.

Masriadi mengaku sejak dulu mempertanyakan peran TGUPP.

Pasalnya, Gubernur telah membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakselerasi percepatan pembangunan.

"Saya kira OPD sudah cukup makanya UU dirumuskan, pembentukan OPD ditetapkan berdasarkan Perda Sulsel. Itu sudah dikaji bahwa Gubernur butuh sekian dinas, badan, upt, untuk membantu memenuhi janjinya," katanya.

Tanpa adanya TGUPP, Masriadi menyebut Gubernur bisa tetap bisa mengundang pihak yang dianggap berkompeten untuk berdiskusi.

Sehingga kehadiran TGUPP sebagai bentuk formal pun dianggapnya tidak perlu dilakukan.

"Tanpa TGUPP, seorang gubernur bisa memanggil siapapun yang dianggap punya kapasitas ditanya terkait rencana pembangunan," jelas Masriadi Patu.

Sebelumnya diberitakan terkait status TGUPP, Sekprov Sulsel Muh Arsjad mengaku  keberadaanya memberi pertimbangan kepada gubernur di periode tersebut.

Periode tersebut mengacu pada lama tugas dalam Surat Keputusan (SK).

"Ketika gubernur berakhir dengan serta merta diikuti seperti itu, disesuaikan," jelas Muh Arsjad saat ditemui beberapa waktu lalu.

"kecuali kalau memang dalam SK penegasan itu ada hal lain yang diatur dalam periodesasinya. Misalnya Januari sampai Desember. tentu kita akan menghormati itu," sambungnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved