Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Tidak Terakreditasi tak Bisa Terbitkan Ijazah, Berikut Isi Surat LLDikti Sultanbatara

Isi surat LLDikti Wilayah IX terbitkan surat penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi untuk menerbitkan ijazah.

LLDIKTI WILAYAH IX
Surat LLDikti Wilayah IX terkait penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi untuk tidak mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (Sulsel, Sulbar, Sultra) terbitkan surat penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi untuk tidak mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.

Surat penyampaian larangan itu tertanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman.

Berikut salinan isi suratnya.

"7 Agustus 2023

Nomor: 7635/LL9/WS.01.05/2023

Lampiran: -

Perihal: Penyampaian

Yth

Pimpinan Perguruan Tinggi Shasta LLDikti Wilayah IX.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 42 ayat 1; Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dań pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelasaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan Pasal 28 ayat 3; Gelar akademik dań gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi.

Sehubungan dengan peraturan diatas Perguruan Tinggi yang dibolehkan melaksanakan wisuda adalah perguruan tinggi terakreditasi Institusi.

Demikian penyampaian kami, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala,

Andi Lukman

NIP 1967108171993031001

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved