Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota Satpol Belum Gajian

Sudah 3 Bulan 333 Anggota Satpol PP Belum Gajian, Ombudsman Siap Turun Tangan

Kepala Satpol PP Soppeng, Andi Surahman mengatakan terakhir kali menerima gaji pada Juni 2023 lalu.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Logo ombudsman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam tiga bulan, sebanyak 333 honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terima gaji.

Kepala Satpol PP Soppeng, Andi Surahman mengatakan terakhir kali menerima gaji pada Juni 2023 lalu.

"Anggarannya tidak ada, terkahir terima gajinya di bulan Juni," ujarnya, Selasa (19/9/23).

Sedangkan, kata dia untuk bulan Juli, Agustus, dan September belum ada.

"Terkait hal ini, kami sudah sampaikan ke bidang anggaran untuk segera direalisasikan. Pasti anggota saya butuh karena ada keluarga dan itu juga hak nya mereka," katanya.

Ia pun menilai anggaran Satpol PP yang diberikan daerah sama sekali tidak cukup.

"Bayangkan, untuk honor tiga bulan saja  Rp1 miliar lebih. Memang perlu disesuaikan dengan apa yang ada di lapangan," tuturnya.

Terkait dengan penundaan pembayaran gaji honorer, Ombudsman mendorong tenaga honorer untuk melapor ke Ombudsman RI.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

Ombudsman menegaskan tenaga honorer dapat memperjuangkan haknya dengan mengadukan masalah gaji ke Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Terlebih, jika instansi terkait mengabaikan keluhan honorer dan tidak membenahi masalah kesejahteraan honorer.

"Kalau tidak ada penyelesaian karena tidak direspons (oleh instansi), berlarut, kita dorong ke tahap kami (turun tangan). Tapi kami nggak bisa langsung ambil alih tanpa ada informasi atau laporan. Laporan lewat WA (WhatsApp) saja cukup, nggak perlu formal," kata Robert sebagaimana dilansir di laman resmi Ombudsman RI.

Robert menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah untuk membenarkan penunggakan gaji terhadap tenaga honorer.

Meskipun tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, dia mengatakan perkara kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk honorer tidak bisa diabaikan.

"Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, apakah karena anggaran sudah direlokasi ke bansos, atau karena penerimaan menurun. Ya ini (gaji) adalah hak yang harus diberikan kepada honorer, itu harus dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," katanya 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved