Suami Meninggal di Kamar Kos
Viral Istri Temukan Suami Meninggal dalam Kamar Kos di Palopo
Kapolsek Wara AKP Jon Paerunan mengatakan telah terjadi penemuan mayat di Kos Asrama Haji Lorong 3, Kelurahan Benteng
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Natalia Yunus memutuskan mendobrak pintu kamar kos suaminya Irwan (35).
Natalia histeris setelah melihat kondisi suaminya yang sudah tidak bernyawa usai mendobrak pintu kos.
Kapolsek Wara AKP Jon Paerunan mengatakan telah terjadi penemuan mayat di Kos Asrama Haji Lorong 3, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (17/9/2023) malam.
"Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Kos Asrama Haji Lorong 3 Kelurahan Benteng, telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki," ujar Jon dalam keterangannya, Senin (18/9/2023) pagi.
"Identitas korban bernama Irwan 34 tahun, pekerjaan Pegawai Dinas Kebersihan (Palopo) dan beralamat di Jalan Veteran Palopo, namun korban kontrak di Kos Asrama Haji Lorong 3," tambahnya.
Dari keterangan saksi Natalia atau istri korban, sekitar pukul 20.05 Wita dia tiba di kos dan melihat kamar terkunci serta lampu kamar tidak menyala.
Sehingga Natalia mengetuk-ngetuk pintu dan menghubungi handphone korban.
"Namun korban tidak mengangkat handphonenya," katanya.
Natalia kemudian berinisiatif untuk mendobrak pintu kamar bersama dengan tetangga kostnya.
"Setelah pintu kamar kos terbuka, saksi histeris melihat korban sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang tanpa menggunakan baju dan hanya memakai celana pendek serta badan bengkak," jelas Jon.
Tim Inafis Polres Palopo kemudian mengevakuasi mayat korban lalu dibawah ke RSUD Sawerigading Palopo.
"Dugaan awal korban meninggal karena punya riwayat penyakit," tutup Jon.
Putra Selayar Andi Aziz Nakhodai Kodaeral VI Makassar |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Jenderal Baru Asal Sulsel |
![]() |
---|
Kebobolan Menit Akhir, PSM Makassar Dapat PR Berat Jelang Lawan Bhayangkara |
![]() |
---|
Tiga Akademisi Makassar Tampil di Forum ICIC 2025 |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.