Pendaftaran CPNS PPPK
7 Dokumen Penting saat Daftar CPNS dan PPPK 2023: KTP, Ijazah, hingga Transkrip Nilai
Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda ingin daftar CPNS 2023?
Jika ya, siapkan tujuh dokumen penting sebelum mendaftar.
Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.
Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Jadwal CPNS 2023 dan PPPK 2023
Diketahui, Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023 yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur.
Pengumuman seleksi CASN 2023 yakni CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang tadinya dijadwalkan 16 September 2023 diundur jadi 19 September 2023.
Hasil Seleksi PPPK Kesehatan dan Teknis di Maros Sudah Diumumkan, Guru Masih Harus Menunggu |
![]() |
---|
30 Contoh Soal Latihan dan Pembahasan TWK SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Guru Madrasah dan Pesantren di Pedalaman Gowa Curhat soal Seleksi PPPK ke Ketua Komisi VIII DPR |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Sulsel Soal 70 Pendaftar PPPK Tiba-Tiba Gugur, Sempat Dinyatakan Lulus Berkas |
![]() |
---|
3.041 Orang Daftar PPPK Gowa, Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.