Di Balik Konflik Pulau Rempang
Mahfud MD: Warga Pulau Rempang Tak Permasalahkan Pembangunan Rempang Eco City
Menko Polhukam Mahfud MD, memaparkan tentang duduk perkara dalam sengketa lahan antara BP Batam dan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepri
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memaparkan tentang duduk perkara dalam sengketa lahan antara BP Batam dan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Permasalahan ini bermula ketika pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk berinvestasi di pulau-pulau terluar Indonesia, termasuk Pulau Rempang.
"Jadi, terkait dengan Pulau Rempang, pada tahun 2001 pemerintah mengumumkan, dan juga pada tahun 2002, mengumumkan bahwa mereka membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di pulau-pulau terluar, termasuk pulau-pulau kecil," terang Mahfud.
Pemaparan ini disampaikan Mahfud dalam acara "Ngaji Politik Kebangsaan bersama Menko Polhukam RI bersama Pengasuh Pondok Pesantren se-wilayah Mataraman Jawa Timur" di Pondok Pesantren Mojosari, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (15/9/2023) sore.
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah waktu itu mengundang para investor karena melihat potensi besar di pulau-pulau terluar yang belum dimaksimalkan secara sepenuhnya.
“Karena itu (pulau-pulau terluar) tidak dimanfaatkan, ada penduduknya tapi tidak produktif, siapa yang mau berinvestasi menjadi daerah industri, daerah wisata atau apa,” sebut Mahfud.
Mulanya, kata Mahfud, tidak ada investor yang melirik tawaran pemerintah tersebut. Hingga akhirnya ada pihak swasta yang berminat berinvestasi, yakni PT Makmur Elok Graha yang berencana membangun kawasan Rempang Eco City.
“(Tahun) 2004 ada pengembang yang mau mengeluarkan uang Rp 381 triliun, di tahun 2004, kontrak dengan pemerintah daerah, selesai, kelar,” bebernya.
Namun rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City itu tak langsung digarap di tahun itu juga.
Setelah itu, pemerintah daerah setempat malah mempersilakan pengembang-pengambang baru masuk ke Pulau Rempang.
“Ketika tanah yang sudah dikontrak (PT Makmur Elok Graha) ini tidak diurus, masuk pengembang-pengambang baru diberi izin oleh gubernur dan wali kota. Padahal ini sudah milik orang,” ujar Mahfud.
“Nah, sekarang orangnya (PT Makmur Elok Graha) sudah kembali, ini dikosongkan. Itu yang terjadi keributan, Saudara, itu yang terjadi keributan sekarang ini,” lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menturkan, sebenarnya warga lokal Pulau Rempang tak mempermasalahkan rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Adapun yang menolak rencana pembangunan, kata Mahfud, merupakan orang luar Pulau Rempang. “Yang ribut siapa? Bukan orang Rempang-nya,” sebutnya.
“Orang Rempang itu coba, di sebuah pulau terpencil tidak ada kehidupan ekonomi oleh pemerintah diganti satu orang diberi tanah 500 meter persegi, ditambah rumah ukuran 45, ditambah uang tunggu selama rumah dibangun Rp 1,2 juta, ditambah uang sewa rumah sebelum rumahnya jadi Rp 1,2 juta, itu penduduknya dapat, terima. Yang dari luar ini yang demo-demo,” pungkas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, bentrokan pecah antara warga dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam BP Batam pada Kamis (7/9/2023) lalu. Gesekan itu terjadi imbas perkara sengketa lahan di Pulau Rempang.
Jenderal Turun Tangan terkait Pulau Rempang, 400 Polisi Langsung Dikirim |
![]() |
---|
Ustadz Abdul Somad Bersuara Lantang Bela Warga Pulau Rempang, Sebut: Anjing, Koruptor, Pengacara |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan Tomy Winata, 'Naga' Kelahiran Pontianak di Balik Proyek Rempang Eco City |
![]() |
---|
Tomy Winata Mantan Kuli Bangunan Pegang Hak Eksklusif Bikin Proyek di Pulau Rempang Selama 80 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.