Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Kaballangan Ditangkap

Fakta-fakta Kades Kaballangan Pinrang Ditangkap Setelah Keroyok Pria di RS Gegara Utang

Kades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) menganiaya seorang pria inisial RT (53).

|
Editor: Ari Maryadi
tribunews
ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepala Desa Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) menganiaya seorang pria inisial RT (53).

Aksi penganiayaan itu dilakuan dengan dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) di dalam Rumah Sakit (RS) Aisyiah St Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Berikut fakta-fakta Kades Kaballangan Pinrang dan dua rekannya yang aniaya korban:

1. Aniaya Korban di Dalam Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

"Awalnya korban berada di RS Aisyiah St Khadijah karena istrinya sedang sakit. Kemudian pada Minggu malam itu, korban mendapat telepon dari seseorang," ujarnya.

Orang tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua inisial LP.

Polisi LP ini menyampaikan kepada korban bahwa ingin bertemu sekarang karena sedang berada di RS yang sama.

Saat korban RT ini keluar dari kamar inap untuk mecari polisi LP ini, tiba-tiba Oknum Kades Kaballangan SM dan dua rekannya menganiaya korban RT. 

"Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai tangan di bagian pelipis kiri. Saat itu, korban hanya bisa menunduk sambil melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan" ujarnya.

Atas kejadian ini, korban RT melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang.

"Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Kemudian mengaku sakit di bagian punggung," sebutnya

2. Motif Penganiayaan Gegara Utang

Motif SM menganiaya RT karena kesal korban susah dihubungi dan tidak melunasi utangnya.

"Dari pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM kalau korban RT ini susah dihubungi dan tidak lunasi (utang) harga kayunya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal.

Kepada polisi, SM mengaku kalau korban memiliki utang belasan juta.

"Dari pengakuan terduga pelaku SM ini, korban RT punya utang kayu senilai Rp13 juta," ujarnya.

3. Sudah Pernah Dipenjara Kasus Penganiayaan

SM juga pernah dilapor ke polisi pada Juli 2022 terkait penganiayaan.

Yakni kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur inisial AM (12) dan kasus penganiayaan terhadap ibu dari AM.

Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto mengatakan SM sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tidak berkaca pada kasus sebelumnya, SM kembali terlibat tindak pidana penganiayaan.

Kali ini, SM melakukan tindak pidana penganiayaan bersama dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) di dalam Rumah Sakit Aisyiah St.Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir mengamankan ketiganya pada Senin (11/9/2023).

4. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) dan dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) terancam hukuman penjara 5 tahun usai mengeroyok seorang pria RT (53).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Iptu Akhmad.

5. SM Dilantik Jadi Kades Kaballangan pada tahun 2019

SM resmi dilantik menjadi Kepala Desa (kades) Kaballangan, Kabupaten Pinrang, periode 2019-2025 pada Kamis (23/5/2019).

Dia dilantik bersama 38 kades lainnya. Dilantik langsung Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid di Ruang Pola Kantor Bupati, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto.

Saat menjabat sebagai kades, SM terlibat kasus penganiayaan ibu dan anak tahun 2022.

Dia dilaporkan ke polisi pada Juli 2022.

SM terbukti melakukan penganiayaan terhadap ibu dan anak. Sehingga dia menjalani hukuman 6 bulan penjara.

Pada September 2023, SM kembali terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kali ini motifnya gegara utang yang tidak dibayar oleh korban RT.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved