Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Sah! KPU Maros Dapat Rp31 M dan Bawaslu hanya Rp11,3 M Hadapi Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyetujui anggaran Rp42 M untuk tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg).

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
DOK TRIBUN TIMUR
Foto bersama Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi dan tim bersama GM Tribun Timur saat melakukan media visit ke kantor Tribun Timur, Selasa, (29/8/2023). 

TRIBUNMAROS.COM, COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyetujui anggaran Rp42 M untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggaran Pilkada Rp42 M diperuntukkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Maros.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp31 M.

Angka tersebut sama dengan pelaksanaan Pilkada 2019 lalu.

"Yang diusulkan itu  Rp 41 M, namun yang disepakati dengan Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) hanya Rp 31 M," ujarnya.

Ia menyebutkan, pada Pilkada 2019, ada pengembalian sekitar Rp 5 Miliar.

“Ada Rp5 miliar yang kami kembalikan karena kegiatan dibatasi mengingat adanya covid 19 dan jumlah Paslon juga cuma tiga dari lima Paslon yang dipersiapkan,”jelasnya.

Untuk Pilkada tahun ini, tahapan pelaksanaan dan honor penyelenggaraan termasuk PPK, PPS, dan KPPS yang oaling banyak menyerap anggaran.

"Tahan pelaksanaan itu anggarannya Rp 14 M sementara honor penyelenggara itu Rp 12 M," terangnya.

Sementara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggaran Pilkada hanya Rp 11,3 M.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyebutkan sebelumnya pihaknya mengajukan Rp 15 M.

"Kami ajukam Rp 15 M, tapi yang disepakati Rp 11,3 M," ujarnya.

Pada Pileg 2019 lalu, Bawaslu Maros diketahui hanya menggunakan Rp 11.4 M, itupun ada pengembalian Rp 1,8 M.

"Ada pengembalian Rp 1,8 M, karena banyak kegiatan yang dipress jumlah pesertanya dan volumenya waktu itu karena covid. Selain itu, anggaran sengketa di MK juga tidak terpakai karena tidak ada sengketa tapi wajib dianggarkan," imbuhnya.

Dengan disepakatinya besaran anggaran, maka Pemkab Maros dan Bawaslu Maros hanya tinggal melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

"Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari Pemda Maros,” tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved