Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buang Sampah ke Sungai

15 Orang Diperiksa Buntut Warga Terciduk Buang Sampah Satu Gerobak di Sungai, Siap-siap Sanksi

Dalam video tersebut, dua warga terlihat membuang sampah satu per satu yang dibungkus dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jabar/Hilman Kamaluddin
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait aksi pembuangan sampah ke Sungai Citopeng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait aksi pembuangan sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (8/9/2023).

Tindakan ini merupakan respons atas video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan dua orang warga melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut pada Rabu (6/9/2023).

Dalam video tersebut, dua warga terlihat membuang sampah satu per satu yang dibungkus dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengungkapkan bahwa awalnya hanya dua orang yang terlibat dalam tindakan pembuangan sampah tersebut.

Namun, saat ini, ada 15 orang warga yang dimintai keterangan terkait insiden tersebut.

"Kami sedang melakukan penggalian informasi terkait penindakan terhadap warga yang melakukan pembuangan sampah ke Sungai Citopeng. Kami ingin mengetahui identitas semua yang terlibat dalam tindakan ini," ungkap Karsa Hudan Wiradiharja di Kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (8/9/2023).

Ia juga menyatakan bahwa jumlah warga yang dipanggil mencapai 15 orang karena Satpol PP telah melakukan penulusuran di lapangan untuk mengidentifikasi semua yang terlibat dalam pembuangan sampah ke Sungai Citopeng.

Dari 15 orang tersebut, beberapa diantaranya memiliki peran sebagai pemberi izin untuk membuang sampah ke sungai dan penerima imbalan.

Terkait dengan peran mereka, pihak berwenang akan terus menggali keterangan lebih lanjut.
"Kalau pelaku yang terekam drone (pembuang sampah), kami belum bisa memastikan. Hanya kalau yang terlihat ada dua orang, itu pun kami belum mengetahui siapa saja pelakunya," katanya.

Jika warga yang dipanggil terbukti membuang sampah ke sungai, maka akan dikenakan sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Kalau berdasarkan Perda, sanksinya denda Rp 50 juta dan sanksi hukuman kurangan penjara maksimal tiga bulan," ucapnya.

Untuk saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut.

Baca juga: Viral 2 Warga Terciduk Buang Sampah ke Sungai Satu Gerobak Penuh, Diduga Terima Upah

"Tapi secara tidak langsung, kita masih menyiapkan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sejauh ini masyarakat yang dipanggil kooperatif, terkait dengan adanya pembayaran, mereka sampaikan juga," ujar Karsa Hudan.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua oknum warga membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menjadi viral setelah direkam oleh seorang warga.

Dalam video yang beredar luas, kedua pelaku tampak santai saat membuang sampah dari lingkungan warga ke sungai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved