Modus Penipuan Social Engineering
Cara Melaporkan Penipuan Atas Nama Bank Secara Online, Tak Harus Kantor OJK
Penipuan online adalah tindakan kejahatan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan menipu atau mengelabui seseorang untuk mendapatkan keuntungan.
Contohnya, penipu bisa membuat calon korbannya panik dengan menyampaikan informasi bahwa nasabah memiliki tunggakan Kartu Kredit, padahal nasabah tersebut tidak memiliki Kartu Kredit bank tersebut.
Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, pelaku bisa menelusuri media sosial nasabah dan menghubungi kantor tempat nasabah bekerja atau orang-orang di sekitar nasabah agar membayar tunggakan palsu tersebut.
Dalam keadaan panik, penipu kemudian bisa jadi menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut asalkan korban memberi tahu data pribadinya.
Sebagai bank dengan visi untuk Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan, Danamon terus mengimbau masyarakat terutama nasabah untuk waspada dan tidak mudah percaya jika menerima telepon atau pesan dari pihak-pihak yang mengaku dari Danamon.
“Ringkasan tagihan bulanan Kartu Kredit nasabah hanya kami kirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem Danamon. Kami juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar, dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan. Selain itu, jika Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir. Kami bahkan mendorong nasabah untuk proaktif menghubungi kami agar dapat segera menemukan solusi terbaik dan meminimalisir risiko penipuan,” jelas Tresia Sarumpaet, Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Sebagai salah satu bank terpercaya di Indonesia, Danamon telah resmi berizin dan diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Dalam melakukan penagihan, Danamon tunduk kepada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
Sebagai bagian dari upaya melindungi nasabah dari penipuan bermodus kartu kredit, setiap bertransaksi menggunakan kartu
kredit Danamon, nasabah akan mendapatkan notifikasi melalui media komunikasi Danamon seperti e-mail atau SMS setelahnya.
Sehingga, jika nasabah melihat ada transaksi yang mencurigakan, nasabah bisa langsung memblokir sementara Kartu Kreditnya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO agar terhindar dari transaksi mencurigakan lainnya.
Waspada! Modus Penipuan Call Center Palsu, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Dapat Pesan Atas Nama BNI? Waspada Penipuan Online, Lakukan Ini Saat Terima Pesan 'Aneh' di WhatsApp |
![]() |
---|
Apa Itu Penipuan Social Engineering? Dialami Nasabah Bank Danamon, Tetap Waspada |
![]() |
---|
Tak Hanya Danamon, Dulu Sempat Viral Soal Transfer Antar Bank Gratis di BCA, Ternyata Hoax! |
![]() |
---|
Viral Modus Penagihan Tunggakan Kartu Kredit Bank Danamon, Jangan Terkecoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.