Batal Nikahi Wanita Open BO
Beredar Video Viral Calon Mempelai Pria Batalkan Pernikahan, Kekasihnya Terciduk Open BO
Beredar video wanita kaget dan menyesal setelah ketahuan calon suaminya open BO menjelang hari pernikahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan sudah di depan mata, namun sang calon mempelai pria membatalkan karena pergoki si wanita ternyata open BO.
Kisah ini terungkap melalui video viral yang beredar luas di media sosial.
Salah satu akun instagram @viralsekali memposting video yang menunjukan seorang lelaki menolak melanjutkan acara pernikahan, Kamis (7/9/2023).
Terlihat pada video berdurasi sekitar 30 detik itu, momen pria dan perempuan yang disebut calon pengantin itu berada di lokasi yang sudah terpasang dekorasi acara nikahan.
Pada pembukaan video, pria berbaju kemeja memperlihatkan ponselnya kepada di wanita yang mengenakan baju lengan panjang hitam berjilbab.
Sontak wanita tersebut langsung kaget dan menutup mulutnya.
Tak sampai di situ, pria ini langsung memasang raut wajah marah.
Si calon mempelai wanita pun mencoba memberikan penjelasan.
Namun gestur si wanita yang ingin menahan lelaki itu ditolak mentah-mentah.
Selanjutnya, si pria melangkah memperlihatkan ponselnya kepada sesosok pria yang berada di samping wanita tersebut.
Diduga pria tersebut merupakan ayah dari si wanita.
Usai menunjukan ponselnya, si pria lantas pergi sementara wanita tersebut menunduk seperti meminta maaf kepada pria yang disbeut sebagai ayahnya.
Pada postingan video viral yang diunggah @viralsekali ini disertai tulisan,
"Wanita ini kaget dan menyesal setelah ketahuan calon suaminya open BO menjelang hari pernikahan,"
Kemudian @viralsekali menyertakan caption.
"Bapak nya perumpuan nya kecewa banget pasti. Buat mas nya yang sabar, Semoga dapat yang lebih baik ya," tulisnya.
Belum diketahui pasti terkait kebenaran video ini dan sosok pria maupun wanita pada video tersebut.
Open BO adalah singkatan dari "open booking order, open booking online, ope booking out".
Cara ini biasanya disediakan oleh perempuan-perempuan "nakal" atau pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi atau media sosial.
Bagi pria hidung belang yang suka "jajan" atau ingin menggunakan jasa perempuan nakal ini, bisa mencarinya di berbagai aplikasi penyedia atau media sosial.
Biasanya di aplikasi para pelaku germo (perantara) atau wanita nakalnya, akan meninggalkan nomor kontak handphone yang bisa dihubungi. Pria hidung belang bisa langsung kontak atau chat ke nomor tersebut.
Tetapi, untuk memakai jasa mereka tak bisa langsung pada saat dihubungi. Namun harus bikin janji terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan antara pria hidung belang dan wanita nakal tersebut.
Hal itu dilakukan sesuai namanya 'Open BO', booking online dulu baru jumpa di tempat yang sudah ditentukan. Demikian singkatnya arti Open Bo dan cara kerjanya.
Sebetulnya istilah arti Open Bo ini awalnya bukan ke hal negatif. Bila diterjemahkan secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, Open BO adalah Bukti Pemesanan Keluar atau Buka Pemesanan Online.
Namun, karena digunakan oleh para penjaja seks dalam dunia prostitusi online, maka memiliki konotasi yang negatif. Jadi, setelah mengetahui artinya, agar Anda selalu berhati-hati dalam segala tutur kata dan pengucapan. Jika tidak, bisa saja kita terkena pasal yang melanggar hukum seperti UUD ITE dan Pornografi.
Sanksi hukum terlibat prostitusi online
Setelah Anda memahami istilah prostitusi online, sebaiknya Anda memahami berbagai sanksi hukum yang bisa menjerat apabila terbukti terlibat dalam prostitusi online.
Adapun pasal yang bisa dijerat dilansir dari kemenkumham.go.id sebagai sanksi hukum seseorang yang terlibat didalamnya adalah:
Seseorang akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terbukti mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi.
Seseorang akan terjerat Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan jika terbukti menjadi pelanggan prostitusi online jika sudah memiliki istri/suami yang berzinah dengan perempuan/laki-laki lain.
Mucikari akan dikenai Pasal 506 Kitab UU Hukum Pidana yakni kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bisa dikenakan sanksi kepada mucikari dan pelaku yang terlibat dalam prostitusi online.
Sanksi hukum pidana tersebut yakni pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa mendapatkan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.(*)
Kompol Jufri Bungkam Bupati Kolaka Timur Diperiksa di Polda Sulsel: Ke Kabid Humas Saja! |
![]() |
---|
Guru Gantikan Polisi: Sosok Yosep Sahaka Calon Bupati Kolaka Timur, Hartanya Tak Sampai Rp1 M |
![]() |
---|
Mengenal Songkok Recca Kopiah Bugis-Makassar Paling Laris di Acara Rakernas Nasdem |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persijap Jepara, Adu Cerdik Pelatih Portugal |
![]() |
---|
Pesantren Lorong Raudhah Gelar Simaan dan Jalan Sehat Meriahkan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.