Batal Nikahi Wanita Open BO
Beredar Video Viral Calon Mempelai Pria Batalkan Pernikahan, Kekasihnya Terciduk Open BO
Beredar video wanita kaget dan menyesal setelah ketahuan calon suaminya open BO menjelang hari pernikahan.
"Bapak nya perumpuan nya kecewa banget pasti. Buat mas nya yang sabar, Semoga dapat yang lebih baik ya," tulisnya.
Belum diketahui pasti terkait kebenaran video ini dan sosok pria maupun wanita pada video tersebut.
Open BO adalah singkatan dari "open booking order, open booking online, ope booking out".
Cara ini biasanya disediakan oleh perempuan-perempuan "nakal" atau pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi atau media sosial.
Bagi pria hidung belang yang suka "jajan" atau ingin menggunakan jasa perempuan nakal ini, bisa mencarinya di berbagai aplikasi penyedia atau media sosial.
Biasanya di aplikasi para pelaku germo (perantara) atau wanita nakalnya, akan meninggalkan nomor kontak handphone yang bisa dihubungi. Pria hidung belang bisa langsung kontak atau chat ke nomor tersebut.
Tetapi, untuk memakai jasa mereka tak bisa langsung pada saat dihubungi. Namun harus bikin janji terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan antara pria hidung belang dan wanita nakal tersebut.
Hal itu dilakukan sesuai namanya 'Open BO', booking online dulu baru jumpa di tempat yang sudah ditentukan. Demikian singkatnya arti Open Bo dan cara kerjanya.
Sebetulnya istilah arti Open Bo ini awalnya bukan ke hal negatif. Bila diterjemahkan secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, Open BO adalah Bukti Pemesanan Keluar atau Buka Pemesanan Online.
Namun, karena digunakan oleh para penjaja seks dalam dunia prostitusi online, maka memiliki konotasi yang negatif. Jadi, setelah mengetahui artinya, agar Anda selalu berhati-hati dalam segala tutur kata dan pengucapan. Jika tidak, bisa saja kita terkena pasal yang melanggar hukum seperti UUD ITE dan Pornografi.
Sanksi hukum terlibat prostitusi online
Setelah Anda memahami istilah prostitusi online, sebaiknya Anda memahami berbagai sanksi hukum yang bisa menjerat apabila terbukti terlibat dalam prostitusi online.
Adapun pasal yang bisa dijerat dilansir dari kemenkumham.go.id sebagai sanksi hukum seseorang yang terlibat didalamnya adalah:
Seseorang akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terbukti mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi.
Seseorang akan terjerat Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan jika terbukti menjadi pelanggan prostitusi online jika sudah memiliki istri/suami yang berzinah dengan perempuan/laki-laki lain.
Kompol Jufri Bungkam Bupati Kolaka Timur Diperiksa di Polda Sulsel: Ke Kabid Humas Saja! |
![]() |
---|
Guru Gantikan Polisi: Sosok Yosep Sahaka Calon Bupati Kolaka Timur, Hartanya Tak Sampai Rp1 M |
![]() |
---|
Mengenal Songkok Recca Kopiah Bugis-Makassar Paling Laris di Acara Rakernas Nasdem |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persijap Jepara, Adu Cerdik Pelatih Portugal |
![]() |
---|
Pesantren Lorong Raudhah Gelar Simaan dan Jalan Sehat Meriahkan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.