Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Hari Pertama Bahtiar Baharuddin Jabat Pj Gubernur Sulsel, Pejabat Dicopot Sudirman Ikut Mendampingi

Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mulai berkantor hari ini, setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel oleh Medagri, Tito Karnavian, Selasa kemarin.

Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita.

Didampingi oleh istri dan anaknya, Bahtiar langsung disambut hangat dengan tarian khas Daerah Sulsel.

Dirinya juga didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Sulsel Andi Muhammad Arsjad di kantor gubernur.

Sambil tersenyum, Bahtiar berhenti sejenak untuk melihat sambutan yang di adakan Pemprov Sulsel.

Berjejer rapi, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergantian bersalaman dengan Pj Gubernur dan memperkenalkan diri mereka.

Tampak Bahtiar juga tersenyum kecil sambil mengucapkan terimakasih kepada seluruh kepala OPD atas sambutan hangat mereka.

"Terima kasih," kata Bahtiar Baharuddin.

Mantan Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani juga terlihat ada di lokasi mendampingi Pj Gubernur setibanya di lokasi.

Setelah bersalaman dengan seluruh OPD, Bahtiar langsung di arak masuk ke ruangan Baruga Lounge untuk santap siang bersama jejeran pejabat dan kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Bisa mutasi

Mulai, Rabu, 6 September 2023, pemerintahan Sulsel akan dipimpin Pj Gubernur baru, Bahtiar Baharuddin.

Lalu, apakah Pj gubernur bisa mutasi atau berhentikan PNS dari jabatannya seperti dilakukan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya?

Jawabannya: Ya, bisa.

Menteri Dalam Negeri pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved