Pileg 2024
1056 Caleg Dipastikan Gagal Melenggang ke DPRD Sulsel, RSKD Dadi Siapkan Ruang Perawatan
Ini lantaran untuk Pileg 2024 hanya ada 85 kursi untuk DPRD Sulsel sementara Caleg yang terdaftar sebanyak 1141.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TUMUR, MAKASSAR - Ada sekitar 1.141 yang akan bersaing di Pemilihan bakal calon legislatif (bacaleg) Sulawesi Selatan (Sulsel) nantinya.
Sementara kursi yang tersedia untuk DPRD Sulsel hanya 85.
Terdapat 11 peta pemilihan untuk bacaleg yang ada di Sulsel. Berikut daftarnya.
Sulsel 1 dengan dapil kecamatan Makassar A Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Talli, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang).
Di dapil Sulsel I hanya memperebutkan 9 kursi.
Baca juga: Rumah Sakit Dadi Sulsel Siapkan 1 Gedung Bagi Caleg Gagal di Pileg 2024
Untuk Sulsel 2 meliputi kecamatan Makassar B, Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea.
Di dapil ini hanya 6 kursi yang disediakan.
Untuk dapil Sulsel 3, meliputi Kabupaten Gowa dan Takalar yang memeprebutkan 9 kursi.
Untuk Sulsel 4, meliputi 3 Kabupaten, Jeneponto, Selayar, dan Bantaeng untuk memeprebutkan 7 kursi.
Dapil Sulsel 5, meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba dengan 6 kursi.
Sulsel 6, terdiri 4 Kabupaten/Kota, mulai dari Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare untuk memperebutkan 9 kursi.
Dapil Sulsel 7, hanya Kabupaten Bone dengan 7 kursi.
Untuk Dapil Sulsel 8, ada 2 Kabupaten yakni, Wajo dan Soppeng dengan 7 kursi.
Sulsel 9 terdapat 3 Kabupaten, Sidrap, Enrekang, dan Pinrang dengan jatah 9 kuris.
Dapil Sulsel 10, ada 2 Kabupaten, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara dengan porsi 5 kursi.
Soal Pimpinan DPRD PAN Wajo Usul 3 Nama Ke DPP, Elfrianto: Suara Terbanyak Prioritas |
![]() |
---|
5 Caleg DPRD Wajo Terpilih Terancam Tak Dilantik |
![]() |
---|
Nasdem Rekomendasikan Takyuddin Masse Duduki Kursi Ketua DPRD Sidrap |
![]() |
---|
Top Skor Suara Terbanyak Pileg, Fahmi Adam Berpeluang Jadi Ketua DPRD Gowa Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anwar Faruq Klaim PKS Sudah Setor LHKPN ke KPU, Namun Belum Ada Tanda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.