Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cak Imin Terseret Kasus Korupsi

VIRAL Cak Imin Bakal Diperiksa KPK, Diduga Terseret Korupsi Pengadaan Proteksi Tenaga Kerja

dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja

Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berita Viral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sedang Berfokus pada Kasus Korupsi Terkait Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk memanggil mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa opsi pemanggilan ini timbul karena kasus dugaan korupsi terjadi selama masa jabatan Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Asep menjelaskan, "Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu."

Asep juga menekankan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya terbatas pada Muhaimin Iskandar, melainkan juga dapat dialamatkan kepada semua pejabat yang bertugas di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.

Namun, pengumuman profil para tersangka akan dilakukan setelah proses hukum selesai.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, juga mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Meskipun begitu, penyidik KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Mereka juga menduga adanya kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus, meskipun detail temuan dari penggeledahan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved