Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah dan Anak Kurir Sabu

Sabu 1,9 Kg yang Nyaris Diedarkan Ayah dan Anak di Pinrang Berasal dari Malaysia

Ayah dan anak berinisial UP (63) dan M (25) terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat merilis ayah dan putri di Pinrang yang terlibat peredaran sabu, Jumat (1/9/2023). Sabu yang diedarkan ayah dan anak ini berasal dari Malaysia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ayah dan anak berinisial UP (63) dan M (25), baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram.

Kabar ini mengungkap adanya jaringan internasional yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

"Jaringannya ini dari Malaysia," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, ketika dikonfirmasi pada Jumat (1/9/2023) siang.

Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai kapolres Sinjai, menjelaskan bahwa sabu ini diduga masuk melalui jalur laut, meskipun pihak berwenang masih belum dapat memastikan di pelabuhan mana sabu tersebut masuk.

"Bola pemasukannya jalur laut tapi kita belum mendalami jalurnya. Kita masih lakukan pendalaman, nita nanti Coba telusuri ini," ujarnya.

Sementara itu, rencana pemasaran sabu ini masih di wilayah Pinrang.

"Kalau ini pengedarannya di Pinrang dan pasarannya. Kalau pelemparan kita masih tanyakan Apakah hanya di Pinrang saja atau ada daerah-daerah lain," sebutnya.

Kronologi Pengungkapan

Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap sebuah mobil Avanza yang melintas dari Parepare ke Pinrang.

Mobil Avanza tersebut diketahui membawa paket berupa ember berisi milo pada hari Sabtu (26/8/2023).

Di bawah paket milo tersebut, terdapat tiga paket sabu masing-masing seberat satu kilogram.

Baca juga: Kronologi Ayah dan Putrinya Ditangkap Kuasai Sabu 1,9 Kg di Pinrang, Disimpan di Ember Milo

Sabu ini diduga milik seorang pria berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

J sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah saudari M di Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawito, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya, J menghubungi M untuk mengantar satu paket ke rumahnya di Ammesangeng.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved