Penjelasan Terbaru Nadiem Makarim Soal Penghapusan Skripsi dan Tesis, Tantangan Baru Bagi Mahasiswa
Selain itu, Nadiem juga akan menghapus Tesis bagi mahasiswa S2 dan Disertasi bagi mahasiswa S3.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat lulus untuk mahasiswa perguruan tinggi.
Selain itu, Nadiem juga akan menghapus Tesis bagi mahasiswa S2 dan Disertasi bagi mahasiswa S3.
Meski sudah hapus skripsi dan tesis, namun mahasiswa diminta untuk tak senang dulu.
Ada syarat lain yang berlaku. Keputusan terakhir soal kebijakan itu dikembalikan ke kampus.
Nadiem menyebut ada alternatif lain sebagai pengganti tugas akhir mahasiswa.
Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mengutip Tribunnews.com, pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk seperti, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.
Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.
Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.
Nadiem menyebut, selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Nadiem mengatakan tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswanya hanya dari skripsi saja.
Misalnya, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau profile dan bentuk lainnya.
Sama halnya bagi perguruan tinggi atau prodi akademik, tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.
Menteri Nadiem mengatakan, meskipun regulasi tersebut sudah dikeluarkan, untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi tetap wewenang masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi di Kampus.
Penjelasan terbaru Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah menghapus syarat skripsi sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi mahasiswa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (30/8/2023).
"Saya akan berusaha memberikan penjelasan yang dapat saya berikan saat ini, dan untuk pertanyaan selanjutnya akan kami sampaikan secara tertulis. Saya ingin menegaskan lagi untuk menghindari kesalahpahaman, bahwa tidak benar bila di berbagai media disebutkan bahwa Kementerian Mendikbudristek telah menghilangkan persyaratan skripsi," kata Nadiem setelah memberikan tanggapan atas pertanyaan dari berbagai fraksi DPR dalam rapat tersebut.
Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan terkait persyaratan skripsi tidak diwajibkan di semua perguruan tinggi. Sebaliknya, ia berharap agar syarat kelulusan mahasiswa dapat ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
"Namun, saya ingin mengklarifikasi, mari kita tidak terburu-buru dalam memberikan reaksi positif karena kebijakan ini memberikan keputusan kepada perguruan tinggi seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain," katanya.
"Artinya, kami tengah melakukan penyesuaian, di mana kami memberikan kebebasan kepada setiap perguruan tinggi, fakultas, dan program studi untuk memikirkan bagaimana merancang persyaratan kelulusan mahasiswa
Jika suatu perguruan tinggi merasa bahwa syarat skripsi masih relevan atau mempertimbangkan alternatif lain, itu adalah hak mereka. Oleh karena itu, mari kita tidak melupakan pentingnya reformasi," lanjutnya.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga dapat diterapkan untuk mahasiswa program magister dan doktoral.
Ia berharap agar berbagai pihak tidak salah mengartikan kebijakan yang telah diumumkan.
"Dan dalam hal program magister dan doktoral, persyaratan akhir tetap diperlukan, meskipun kepala program studi memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa persyaratan akhir tersebut dapat berbentuk lain, bukan hanya tesis, tetapi juga proyek.
Oleh karena itu, marilah kita tidak terlalu bersemangat, tetapi lakukan kajian terlebih dahulu.
Setiap perguruan tinggi memiliki kewenangannya sendiri, yang juga berlaku untuk publikasi jurnal," jelasnya.
Nadiem Makarim menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan mengubah persyaratan skripsi dan publikasi jurnal menjadi opsional tidak akan mereduksi kualitas mahasiswa.
Sebaliknya, Nadiem menekankan peran yang sangat penting dari perguruan tinggi dalam memastikan kualitas pendidikan mahasiswanya.
"Dalam menghadapi banyak masukan terkait kekhawatiran tentang penurunan kualitas gelar doktoral, perlu saya tegaskan bahwa dalam negara-negara terkemuka yang juga menjadi pusat riset dunia, keputusan mengenai persyaratan pendidikan bukanlah wewenang pemerintah, melainkan sepenuhnya merupakan hak perguruan tinggi.
Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa tuduhan merendahkan kualitas pendidikan adalah tidak benar, seharusnya fokus diletakkan pada perguruan tinggi itu sendiri," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan opsi dalam hal skripsi dan publikasi jurnal tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
"Kami telah menerima banyak masukan terkait isu ini, termasuk kekhawatiran mengenai potensi penurunan kualitas gelar doktoral.
Namun, perlu diingat bahwa dalam sistem pendidikan yang canggih dan terdepan, seperti yang ada di banyak negara maju dengan kontribusi besar dalam riset global, keputusan mengenai persyaratan pendidikan sepenuhnya merupakan domain perguruan tinggi.
Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan penurunan kualitas adalah tidak beralasan, dan perhatian utama seharusnya tertuju pada peran dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam memastikan kualitas pendidikan yang unggul," kata dia.
Nadiem Makarim Tertimpa Masalah Serius, Dipanggil KPK saat Korupsi Laptop Diusut Kejagung |
![]() |
---|
Sosok Suwandi Anak Penjual Bakso Raih Kartika Astha Brata di IPDN, Lulus Tanpa Skripsi |
![]() |
---|
Daftar Daerah Penerima Chromebook di Sulsel, Wajo Terbanyak Kedua |
![]() |
---|
Kelebihan dan Kekurangan Chromebook, Bikin Nadiem Dalam Masalah |
![]() |
---|
Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Tidak Terdeteksi Keberadaannya, Berani Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.