Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.
Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.
Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.
Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif. Kemudian, tak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.
Operasi Jantung Bukan Akhir, dr Sugisman: Ini Awal Kualitas Hidup Lebih Baik |
![]() |
---|
Kepala LLDIKTI 9 Lantik 621 Taruna Polimarim, Direktur Serahkan Beasiswa Pendidikan |
![]() |
---|
Pembelaan Bernardo Tavares Usai PSM Makassar Gagal Kalahkan PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Bulog Jamin Stok Pangan Aman hingga 2027 di Sulsel, Harga Jagung dan Beras Stabil |
![]() |
---|
PSM Makassar 4 Kali Imbang Hingga Pekan 7 Super League, Bernardo Tavares: Kita Harus Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.