Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.

Editor: Muh. Abdiwan
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-Katarak-01.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-02.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - Kes-katarak-03.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - Ktarak-3e6.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-05.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-Katarak-06.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-Katarak-07.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-08.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-09.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Operasi katarak dijamin JKN-KIS, Warga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan - BPJS-Kes-katarak-10.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Warga mengikuti bakti sosial operasi katarak gratis di klinik JEC-Orbita Jalan A.Pettarani, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, beberapa hari lalu. BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.

Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.

Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.

Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.

Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.

Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.

Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.

Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.

Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.

Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif. Kemudian, tak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved