Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tampang Pelaku Pencabulan 11 Bocah Tahun di Pinrang

Aksi bejat YS ini dilakukan ke belasan anak yang berusia 5-11 tahun atau yang masih duduk dibangku TK dan SD.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan seorang petani inisial YS di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang tega mencabuli belasan anak di bawah umur.

Aksi bejat YS ini dilakukan ke belasan anak yang berusia 5-11 tahun atau yang masih duduk dibangku TK dan SD.

Polisi telah mengamankan YS pada Jumat (25/8/2023). 

Dari pantauan Tribun Timur, terduga pelaku YS diperiksa intensif di ruangan PPA Polres Pinrang.

Saat diperiksa, YS masih menggunakan baju petani dan celana panjang berwarna hitam. 

Sementara para orang tua dan korban juga tengah diambil keterangannya Polres Pinrang

Penyidik selesai mengambil keterangan saksi pada pukul 00.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal mengatakan YS telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak.

"Korbannya ada 11 anak perempuan yang masih di bawah umur atau yang duduk di bangku TK dan SD," kata Iptu Akhmad Rizal kepada Tribun Timur, Jumat (25/8/2023) malam.

Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Terduga pelaku pencabulan YS ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved