Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isak Tangis Nurlina Warga Cempae Parepare Tak Terbendung Saat Rumahnya Dibongkar Paksa PN

Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Pengadilan Negeri Parepare eksekusi rumah milik Nurlina karena kalah dalam perkara sengketa tanah di Cempae, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulsel eksekusi rumah milik Nurlina karena kalah dalam perkara sengketa tanah, Kamis (24/8/2023).

Rumah Nurlina dibongkar setelah kalah perkara melawan pihak penuntut lahan.

Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Parepare.

Dengan berat hati, Nurlina harus merelakan rumahnya dibongkar oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Parepare.

Isak tangis Nurlina pun tak terbendung menyaksikan kediamannya dibongkar paksa tim eksekutor.

Nurlina pun meminta keadilan atas eksekusi tersebut.

"Kami sudah bayar pajak selama 34 tahun. Itu mulai tahun 1989 sampai 2023, kemudian pengadilan merampas hak kami," ujarnya kepada TribunParepare.com.

"Kami ada bukti, pemerintah setempat yang tempatkan kami di sini. Seharusnya pemerintah yang dituntut bukan kami," katanya dengan nada sedih.

Nurlina merasa heran atas eksekusi ini, karna Pengadilan Negeri tidak menurunkan badan pertanahan untuk memastikan objeknya.

Ia mengkalaim bahwa rumahnya tersebut tidak sesuai objek dalam putusan MA.

"Kenapa tidak mau turunkan BPN. Ada apa pengadilan tidak menurunkan BPN," kesal Nurlina.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Andri Junanda menjelaskan eksekusi lahan dilakukan atas putusan MA.

"Kita melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri nomor 26 juncto putusan Pengadilan Tinggi Makassar juncto nomor 168 juncto kasasi nomor 1216 tahun 2019 terhadap objek ini," ungkapnya.

Andri mengatakan saat ini bukan lagi tahap pembuktian. Tapi sudah tahap eksekusi.

"Silahkan pihak termohon mengajukan keberatan kalau ada yang ingin dituntut," katanya.

Andri tak ingin menanggapi terlalu jauh terkait bukti yang dibeberkan Nurlina.

"Bukti itu menurut pihak termohon. Kalau itu kita tidak tanggapi lagi, karena saat ini sudah masuk pembuktian. Kalau dia keberatan, silakan ajukan keberatan," jelasnya.

"Kita melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA juncto putusan PT dan Putusan PN," paparnya.

Rumah yang dieksekusi tersebut tepatnya di Jl Petta Unga, Lingkungan Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

 

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved