Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isak Tangis Nurlina Warga Cempae Parepare Tak Terbendung Saat Rumahnya Dibongkar Paksa PN

Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Pengadilan Negeri Parepare eksekusi rumah milik Nurlina karena kalah dalam perkara sengketa tanah di Cempae, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (24/8/2023). 

Andri tak ingin menanggapi terlalu jauh terkait bukti yang dibeberkan Nurlina.

"Bukti itu menurut pihak termohon. Kalau itu kita tidak tanggapi lagi, karena saat ini sudah masuk pembuktian. Kalau dia keberatan, silakan ajukan keberatan," jelasnya.

"Kita melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA juncto putusan PT dan Putusan PN," paparnya.

Rumah yang dieksekusi tersebut tepatnya di Jl Petta Unga, Lingkungan Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

 

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved