Isak Tangis Nurlina Warga Cempae Parepare Tak Terbendung Saat Rumahnya Dibongkar Paksa PN
Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Parepare.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Pengadilan Negeri Parepare eksekusi rumah milik Nurlina karena kalah dalam perkara sengketa tanah di Cempae, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (24/8/2023).
Andri tak ingin menanggapi terlalu jauh terkait bukti yang dibeberkan Nurlina.
"Bukti itu menurut pihak termohon. Kalau itu kita tidak tanggapi lagi, karena saat ini sudah masuk pembuktian. Kalau dia keberatan, silakan ajukan keberatan," jelasnya.
"Kita melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA juncto putusan PT dan Putusan PN," paparnya.
Rumah yang dieksekusi tersebut tepatnya di Jl Petta Unga, Lingkungan Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Tasming Pastikan Seleksi Sekda Parepare Terbuka dan Profesional: Tak Ada Intervensi Kedekatan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.