Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Pulang ke Bantaeng

Viral Ratusan Warga Bantaeng Sambut Nurdin Abdullah Pulang Kampung ke Butta Toa

Ratusan warga Bantaeng menyambut kedatangan Nurdin Abdullah di Butta Toa Rabu (23/8/2023), setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor: Ari Maryadi
dok keluarga Nurdin Abdullah
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pulang kampung ke Kabupaten Bantaeng Rabu (23/8/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG -- Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) pulang kampus ke Kabupaten Bantaeng Rabu (23/8/2023), setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Nurdin Abdullah sebelumnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani 2 tahun 5 bulan masa hukuman kasus korupsi.

Begitu pulang ke Bantaeng, ratusan warga menyambut kedatangan mantan Bupati Bantaeng periode 2008-2018 itu.

Berbagai kalangan masyarakat hadir menyambut.

Mulai dari anak-anak hingga dewasa dan tua muda padati sepanjang jalan.

Sambutan itu hadir dari dari perbatasan Bantaeng dengan Jeneponto sampai di kediaman pribadi NA di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Nurdin Abdullah menyapa warga dari atas mobilnya.

Lewat jendela mobil, ia menyalami warga yang menyambut.

"Selamat datang kembali Karaeng Nurdin, selamat datang sang pengabdi ku, Alhamdulillah ya Allah," ucap ibu-ibu sambil mengusap air mata usai menangis menyaksikan pulangnya NA dan keluarga.

Tak kalah antusias masyarakat di sekitar Bonto Atu saat melihat rombongan NA dan keluarga melintas.

"Alhamdulillah ya Allah SWT. Melihat bapak kemabli kami semua merasa sangat bagia Karaeng, sehat-sehat ki selalu," teriaknya.

Sesampai di halaman rumahnya, Nurdin Abdullah menyampaikan, terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali atas antusias telah menjemput dengan meriah dari perbatasan sampai kediaman pribadinya.

"Terimakasih banyak bapak ibu semua atas penjemputan ini. Ini semua berjalan lancar berkat doa dan dzikir ta' semua selama ini, sekali lagi terimakasih kepada bapak semua," kata Nurdin Abdullah yang sambut tepuk tangan meriah dari masyarakat Bantaeng.

Nurdin Abdullah didampingi istri, Liestiaty Fachruddin NA, anak Putri NA, Uji NA dan seluruh keluarga.

Secara khusus, Lies NA menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Bantaeng atas doa dan dukungannya selama ini kepada NA dan keluarga.

"Saya Lies Nurdin menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Bantaeng atas doa dan dukungannya selama ini," tutur Lies NA.

Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.

Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.

Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.

Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.

Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved