Usai Penetapan DCS, Bawaslu se-Sulsel Belum Terima Aduan Sengketa, Ada Apa?
Utamanya setelah penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS Caleg DPRD Sulsel yang bakal bertarung di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Menurutnya, partai politik tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang bermasalah.
Kecuali, bacaleg yang memenuhi syarat masih dimungkinkan partai untuk mengotak-atik.
"Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 1145 orang. sementara TMS sebanyak 249 orang dan tidak bisa diganti (oleh partai)," kata Muh Asri.
Adapun sebanyak 30 persen bacaleg yang sejatinya memenuhi syarat terpaksa dicoret lantaran tidak mencukupi keterwakilan perempuan.
"Ada yang MS namun di coret karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya membenarkan bahwa bacaleg yang TMS tidak bisa lagi melanjutkan tahapan.
"Setiap partai tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang TMS, kecuali yang MS masih bisa diganti," tandasnya.
Ia melanjutkan, daftar caleg sementara ini telah diumumkan melalui media massa maupun media cetak sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa secara luas mengetahui caleg-caleg yang bakal bertarung di Pemilu 2024 nanti.
Masyarakat juga diharapkan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap masing-masing calon anggota legislatif.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/err-lann-111.jpg)