Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Penetapan DCS, Bawaslu se-Sulsel Belum Terima Aduan Sengketa, Ada Apa?

Utamanya setelah penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS Caleg DPRD Sulsel yang bakal bertarung di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memastikan belum terima aduan sengketa dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Utamanya setelah penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS Caleg DPRD Sulsel yang bakal bertarung di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Kendati demikian, Bawaslu Sulsel tetap siap menunggu adanya laporan dari parpol.

Salah satunya upaya yang dilakukan adalah membuka pos layanan konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu.

Adanya pos layanan konsultasi ini untuk mengantisipasi potensi sengketa terhadap partai politik.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menerangkan, pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mengatisipasi potensi sengketa.

"Kami pastikan seluruh jajaran sudah siap hingga di level bawah. Kami akan fokus beberapa hari ini," ungkap Andarias Duma, Rabu (22/8/2023).

Selain itu, Andarias mengimbau kepada 24 Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus berkoordinasi dengan bawaslu provinsi perihal perkembangan pengajuan sengketa yang diterima. 

Meski parpol di tingkatkan provinsi belum melakukan gugatan, tetapi sudah ada partai politik melakukan konsultasi ke bawaslu kabupaten.

"Ada satu yang melakukan konsultasi ke Bawaslu Bulukumba, yakni Partai Golkar," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencoret 249 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar di 18 partai politik.

Hal itu diketahui setelah KPU Sulsel menetapkan nama-nama yang masuk daftar calon sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Sementara itu tercatat sebanyak 1145 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melaju ke tahapan Pemilu 2024.

Sementara itu tercatat sebanyak 1145 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melaju ke tahapan Pemilu 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan KPU Sulsel Muh Asri, 249 bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dianggap gagal masuk DCS.

Menurutnya, partai politik tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang bermasalah.

Kecuali, bacaleg yang memenuhi syarat masih dimungkinkan partai untuk mengotak-atik.

"Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 1145 orang. sementara TMS sebanyak 249 orang dan tidak bisa diganti (oleh partai)," kata Muh Asri.

Adapun sebanyak 30 persen bacaleg yang sejatinya memenuhi syarat terpaksa dicoret lantaran tidak mencukupi keterwakilan perempuan.

"Ada yang MS namun di coret karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya membenarkan bahwa bacaleg yang TMS tidak bisa lagi melanjutkan tahapan.

"Setiap partai tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang TMS, kecuali yang MS masih bisa diganti," tandasnya.

Ia melanjutkan, daftar caleg sementara ini telah diumumkan melalui media massa maupun media cetak sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa secara luas mengetahui caleg-caleg yang bakal bertarung di Pemilu 2024 nanti.

Masyarakat juga diharapkan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap masing-masing calon anggota legislatif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved