Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik Barang Bukti Sabu Dilarutkan Dalam Air, Kasat Narkoba Polres Barru Tetapkan 3 Tersangka

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Barru, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Satuan Reserse Narkoba Polres Barru musnahkan BB sabu-sabu di Mapolres Barru, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru telah melaksanakan proses pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,13 gram yang merupakan hasil dari tindakan penegakan hukum yang diterapkan dengan pendekatan restorative justice.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Barru, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

BB sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga orang tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air.

Selain sabu-sabu, sebuah alat isap yang terbuat dari botol plastik (bong) serta beberapa korek api yang sebelumnya telah disita dari masing-masing pelaku juga ikut dimusnahkan.

Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Ichsan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu ini ditangkap dalam tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan secara terpisah.

"Pelaku dengan inisial HD diamankan di Desa Pancana, Kecamatan Tante Rilau, Kabupaten Barru. Sementara inisial ST ditangkap di Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, dan inisial KS ditangkap di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru," ujar Iptu Ichsan, Selasa (22/8/2023)

Iptu Ichsan menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah proses asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, tiga pelaku dinyatakan layak untuk menjalani pendekatan hukum restorative justice.

Restorative justice adalah suatu metode pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa, serta terkadang melibatkan pula perwakilan masyarakat umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved