Detik-detik Barang Bukti Sabu Dilarutkan Dalam Air, Kasat Narkoba Polres Barru Tetapkan 3 Tersangka
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Barru, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru telah melaksanakan proses pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,13 gram yang merupakan hasil dari tindakan penegakan hukum yang diterapkan dengan pendekatan restorative justice.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Barru, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
BB sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga orang tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air.
Selain sabu-sabu, sebuah alat isap yang terbuat dari botol plastik (bong) serta beberapa korek api yang sebelumnya telah disita dari masing-masing pelaku juga ikut dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Ichsan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu ini ditangkap dalam tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan secara terpisah.
"Pelaku dengan inisial HD diamankan di Desa Pancana, Kecamatan Tante Rilau, Kabupaten Barru. Sementara inisial ST ditangkap di Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, dan inisial KS ditangkap di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru," ujar Iptu Ichsan, Selasa (22/8/2023)
Iptu Ichsan menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah proses asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, tiga pelaku dinyatakan layak untuk menjalani pendekatan hukum restorative justice.
Restorative justice adalah suatu metode pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa, serta terkadang melibatkan pula perwakilan masyarakat umum.(*)
Kelompok Wanita Tani Galung Barru Dilatih Tingkatkan Produksi Ternak Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penculikan Kacab Bank, Nasibnya Kini |
![]() |
---|
Polres Luwu Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak |
![]() |
---|
Tekan Biaya Produksi, Petani Ternak Barru Kembangkan Pakan Komplit |
![]() |
---|
Umpar Dampingi Rumah Panrita Kembangkan Inovasi Kopi dan Pemasaran Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.