Kenaikan Gaji PNS 2023
Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Bandingkan Empat Tahun Sebelumnya, Lihat Tabel Gaji PNS
Kenaikan gaji bagi PNS telah lama ditunggu-tunggu, mengingat gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kabar baik dari Presiden Jokowi soal kenaikan gaji mereka.
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Berita Terkait: #Kenaikan Gaji PNS 2023
Sah! Jokowi Naikkan Gaji PNS, Lebih Rp6 Juta Per Bulan, Gaji TNI-Polri dan Pensiunan Juga Naik |
![]() |
---|
Bandingkan Kenaikan Gaji PNS Era Presiden Jokowi dan SBY, Nasib ASN Dulu dan Sekarang Jauh Berbeda |
![]() |
---|
Bocoran Nominal Gaji Terbaru PNS atau ASN 2023, Golongan I, II, III dan IV, Berawal dari Sri Mulyani |
![]() |
---|
Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2023 dari MenpanRB Azwar Anas Sebelum Jokowi Pidato, Benarkah Akan Naik? |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2023, Link Nonton Pidato Jokowi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.