Caleg Dicoret dari Daftar
Alasan KPU Coret 249 dari Daftar Calon Legislatif, Benarkah karena Minimnya Perempuan?
Tidak hanya itu, masyarakat juga dipersilahkan untuk menanggapi dan mencermati bacalon Senator DPD RI Dapil Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berita Viral. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi rekam jejak bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diundang untuk memberikan tanggapan dan analisis terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan.
Seperti yang telah diberitakan, KPU akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota dewan pada hari ini, yaitu Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: KPU Minta Masyarakat Cermati Rekam Jejak Caleg DPRD Sulsel, Ada Bermasalah Laporkan!
Umpan balik dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik atau secara langsung ke kantor KPU Sulawesi Selatan.
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa pemberi tanggapan harus melampirkan bukti yang sah dan mencantumkan identitas lengkap.
Periode untuk memberikan tanggapan masyarakat dimulai hari ini dan akan berakhir pada Senin (28/8/2023) mendatang.
"Kami memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan mengenai setiap calon yang diusulkan," ungkap Ahmad Adiwijaya.
Baca juga: VIRAL! Data KPU Bocor, 249 Bacaleg Dicoret dari Daftar Caleg 2024, DCS Segera Diumumkan
Apabila ada calon yang dianggap bermasalah berdasarkan laporan masyarakat, maka tugas dan tanggung jawab KPU adalah mengambil langkah-langkah lanjutan.
KPU Sulawesi Selatan telah menghapuskan 249 bakal calon anggota dewan yang berasal dari 18 partai politik.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah KPU Sulawesi Selatan mengumumkan nama-nama yang termasuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, terdapat 1145 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.
Kepala Bagian Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan, Muh Asri, mengungkapkan bahwa 249 bakal calon ini tidak memenuhi syarat (TMS) dan oleh karena itu, tidak dapat dimasukkan dalam DCS.
Menurutnya, partai politik tidak lagi diberikan kelonggaran untuk mengganti calon anggota dewan yang menghadapi masalah.
Namun demikian, masih ada peluang bagi partai politik untuk melakukan penyesuaian terhadap bakal calon yang memenuhi syarat.
Selain itu, sebanyak 30 persen bakal calon yang pada awalnya memenuhi syarat terpaksa dieliminasi karena tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
"Mereka yang memenuhi syarat namun dikeluarkan karena kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," paparnya.
Muh Asri enggan untuk memberikan detail lebih lanjut terkait partai-partai yang tidak memenuhi syarat untuk bakal calonnya.
Pihak lain, Ahmad Adiwijaya, membenarkan bahwa bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak dapat melanjutkan dalam tahapan selanjutnya.
"Izinkan saya untuk mengonfirmasi bahwa calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Namun, partai masih memiliki peluang untuk mengganti calon yang memenuhi syarat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa daftar calon sementara akan diumumkan melalui berbagai media massa dan publikasi cetak, sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Selanjutnya, KPU akan melanjutkan dengan meninjau dan merancang daftar calon tetap (DCT) untuk calon anggota dewan pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Proses tersebut dijadwalkan akan dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.